TARAKAN – Jika hasrat sudah tak tertahankan lagi, di mana pun tempat bisa dilakukan untuk melampiaskan nafsu birahinyaDemikian kira-kira yang dialami AS, remaja yang baru berusia 18 tahun dengan FT yang berusia 17 tahun
BACA JUGA: Anak Polisi Militer Dikeroyok Massa
Pasangan remaja ini harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah tertangkap basah sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam WC di lokasi wisata Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) di jl Gajahmada, Tarakan Barat, Sabtu (24/12) sekitar pukul 16.30 WitaPenggrebekan pasangan remaja mesum berawal dari laporan laporan masyarakat tentang adanya pasangan mesum
BACA JUGA: Jual Togel, Penjual Kopi Ditangkap
Mendapat laporan tersebut, petugas Satpol PP Tarakan bergerak cepat ke tempat lokasiMenurut keterangan FT, saat digrebek oleh petugas dirinya dan AS memang sedang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut
BACA JUGA: Siswi Kedapatan Mesum, Ortu Lapor Polisi
Bahkan “barang” AS sudah sempat dimasukkan“Saat tiba-tiba digrebek, “anu”nya sudah masuk setengah, tapi belum selesai (mainnya,red.),” akunya polos.AS sendiri merupakan warga Negara Malaysia yang baru satu bulan tinggal di TarakanKarena mengaku tidak memiliki keluarga di Tarakan, Ia tinggal berpindah-pindah dan terakhir tidur di rumah temannya yang berada di Karang Anyar
Sedangkan FT merupakan remaja asal Kabupaten Nunukan yang juga baru satu bulan tinggal di TarakanSelama ini Ia tinggal di Karungan di rumah temannyaMenurut keterangan keduanya, mereka baru saling kenal kurang lebih sekitar satu bulan laluPerkenalan baru seumur jagung, tanpa pikir panjang mereka sudah berani melakukan mesum dan tidak berfikir akan masa depannya.
Kepala Satpol PP Tarakan Dison saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebutDitemukannya sepasang remaja mesum di wisata KKMB ini berdasarkan laporan bahwa ada remaja yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri
“AS dan FT ini kita tangkap basahMeskipun tindakan ini (mesum, Red) didasari suka sama suka, tapi mereka bukan suami istri dan tetap akan kami sidangkan yang dijadwalkan Selasa (27/12) nanti,” tegasnyaHal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan.
Dison menegaskan, meskipun masih remaja, tetapi bukan suami istri hal ini tidak akan menjadi pertimbanganHal ini juga menjadi peringatan kepada masyarakat yang berani melakukan perbuatan tidak terpuji ini“Jika tertangkap basah, baik perempuan maupun laki-laki yang melakukan tindakan asusila (mesum,red.) dibawah umur akan disidangkan dengan sangkaan melanggar Perda 21 Tahun 2000Jadi kalau Satpol PP penanganannya akan disidangkan karena melanggar Perda,” tegasnya(jnu/ngh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Natal dan Tahun Baru, Copet Kian Nekat
Redaktur : Tim Redaksi