Metya Tak Terima Dituduh Sebagai Pengguna Narkoba, Rumahnya Digeledah Oknum Polisi

Selasa, 12 April 2022 – 04:58 WIB
Dua oknum polisi dilaporkan ke propam akibat pelanggaran penggeledahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Warga Kota Solo bernama Metya Kusdiyar (26) melaporkan dua oknum polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kedua oknum polisi itu diadukan atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya

Menurut Metya Kusdiyar saat melapor ke Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (11/4), dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo pada 5 April 2022.

Oknum polisi tersebut, kata dia, langsung masuk rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa Mulai Rusuh, Pagar Roboh, Objek Vital Dijaga Ketat

Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.

"KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," katanya.

Dia menegaskan laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dilakukan karena merasa tidak terima dituduh sebagai pengguna narkoba.

Pada kesempatan terpisah, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Senoaji mengatakan laporan tersebut masih didalami.

"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler