MF Terkenal Licin, Beginilah Cara Buronan Ini Mengecoh Polisi, Simak Pengakuannya

Kamis, 07 Juli 2022 – 22:28 WIB
Polisi meringkus MF, 25, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur setelah 8 bulan diburu polisi. Foto: HABIBI/CE

jpnn.com, REJANG LEBONG - MF, 25, buronan kasus pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya diringkus polisi setelah 8 bulan jadi buronan polisi.

Warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), itu ditangkap di rumah rumahnya tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA: Santri Adang Polisi saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang, Legislator PKB Ini Bereaksi Keras

Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH mengatakan, pelaku ini diamankan bermula pada Minggu (3/7) pelaku terlihat berada di Desa Sukarami.

Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin pagi pelaku dapat diamankan.

"Pelaku kami amankan, saat tengah tidur di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Hafid Tewas Diterjang Peluru Polisi, Kini Ada Dua Bolong di Dadanya

Menurut Kapolsek, pelaku ini sudah buron kurang lebih 8 bulan lamanya dan baru berhasil diamankan sekarang. Karena yang bersangkutan terkenal licin dan berpindah-pindah tempat.

Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku ini mengubah pola hidupnya, dengan tidur subuh dan berjaga malam hari.

"MF ini merupakan pelaku kedua yang berhasil kami amankan dari 3 terduga pelaku. Karena pelaku lainnya, yakni TO sudah diamankan lebih dulu pada 22 November lalu. Sedangkan satu Tsk lain berinisial IV hingga saat ini masih terus kami buruh," sampai Kapolsek.

BACA JUGA: Performa Timnas U-19 Indonesia Turun di Babak Kedua Lawan Thailand, Inilah Penyebabnya

Sementara itu, dari hasil pengembangan terhadap MF, jika MF ini juga DPO kasus penganiayaan terhadap pedagang di Desa Baru Manis yang perkaranya juga ditangani oleh Satreskrim Polres RL. Selain itu, pelaku juga residivis.

"Kami akan terus kembangkan, karena informasinya juga jika yang bersangkutan juga terlibat kasus lain," tandasnya.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kabupaten Rejang Lebong menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria dewasa, bahkan dua pelaku di antaranya telah beristri.

Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu (BU). Adapun kronologi kejadian bermula saat korban dijemput temannya untuk menghadiri sebuah pesta, di lokasi korban bertemu dengan tersangka TO.

Korban dan tersangka sendiri sudah saling kenal, yang kemudian korban diajak ke rumah tersangka. 

Setibanya di rumah, korban langsung ditarik ke kamar dengan cara digotong dan kemudian diperkosa.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Tak sampai di situ seusai diperkosa oleh TO yang diketahui telah memiliki istri, korban juga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya secara bergilir yang saat itu telah berada di rumah tersangka.(ce/curupekspress)

 


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler