MH Sudah Mengikuti Imbauan Pemerintah Tetap di Rumah, Tetapi Malah Ditangkap Polisi

Kamis, 09 April 2020 – 13:49 WIB
Tersangka MH (40) dan barang bukti sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang berinisial MH (40) diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dari tangan pria begajulan ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 25,48 gram.

BACA JUGA: 15 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Indonesia

Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Sabilambo, Kabupaten Kolaka pada Rabu (8/4) sekitar pukul 07.00 Wita.

"Pada saat tim melakukan penggeledahan ditemukan delapan sachet sabu-sabu dengan berat sekitar 25,48 gram, satu batang pireks dan dua handphone yang digunakan dalam melakukan peredaran sabu. Dalam handphone pelaku ada pembicaraan bahwa buah (sabu) telah dia amankan dan ditanam di belakang rumah," kata La Ode Proyek, Kamis (9/4).

BACA JUGA: BC dan BNN Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu-sabu di Aceh

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Tim Opsnal Subdit I melanjutkan pengeledahan di rumah orang tua MH di Jalan Gersamata, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Ditemukan beberapa barang bukti alat pres dan beberapa sachet kosong yang disimpan di gudang di dalam rumah. Kemudian tim masih melakukan upaya pencarian barang bukti lainnya yang sesuai keterangan informan bahwa sabu masih disembunyikan oleh tersangka," katanya.

BACA JUGA: Malam-malam Anies Koordinasi dengan Sejumlah Kepala Daerah, Bahas Apa?

Selain itu, dari pengakuan tersangka dalam menguasai sabu-sabu dengan cara menerima perintah dari seorang napi di Lapas Kelas II A Kendari.

"Tersangka merupakan jaringan Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan sabu-sabu di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung dan tempel," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler