MHA Iseng Oplos Ciu dengan Hand Sanitizer, 5 Temannya Mati Konyol

Kamis, 16 September 2021 – 08:46 WIB
Ilustrasi miras jenis ciu dioplos dengan hand sanitizer. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BERAU - Iseng mencampurkan hand sanitizer ke dalam miras jenis ciu, MHA (15) kaget melihat lima temannya mati konyol.

Kelima korban yang tewas masing-masing berinisial MA, S, MRN, OB dan R.

BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto

Menurut Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Berau Kompol Rhamadanil, kelimanya meminum miras ciu yang sudah dicampuri hand sanitizer oleh MHA.

Anggoro mengatakan MHA mengaku tidak berniat membunuh kelimanya.

BACA JUGA: Duh! Ada Jual Beli Vaksin di Balikpapan, Begini Kata Kapolda

Dia hanya ingin memberi efek jera dengan membuat kelimanya sakit perut karena kesal sering dimintai uang oleh seluruh korban sejak lima bulan terakhir.

"Saat mereka minum pada 11 September lalu, dua orang langsung tewas, sisanya sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Abdul Rivai, tetapi kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 14 September,” ujarnya.

BACA JUGA: Sederet Fakta Pelaku Penganiayaan Terhadap KT, Ternyata!

Awalnya, peristiwa itu diduga akibat kelalaian para korban. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana pasal 204 ayat 2 KUHP, melakukan perbuatan membuat orang meninggal dunia, maupun pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu jika perbuatan itu menjadi kematian orang.

Namun, tambah Anggoro, karena pelaku masih di bawah umur ditambah niat awal bukanlah untuk membunuh, bahkan pelaku pun mengaku sempat ikut minum bersama korban, sehingga hal ini disebut belum dapat dikatakan sebagai aksi pembunuhan berencana.

"Pelaku ikut meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban, red) sakit perut,” imbuh Anggoro.

Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur.

“Proses hukum tetap berjalan. Kalau menurut pasal, MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sementara itu, tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar pelaku diproses hukum.

"Tuntutannya disertakan ke pihak yang berwajib. Namun perlu diketahui, untuk kejadian seperti ini melapor atau tidak adalah keputusan dari pihak kepolisian yakni penyidik,” singkat Ferry. (aky/sam/kaltimpost)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, 2 Cewek Pesta Miras Sampai 11 Jam, Lihat Tagihan Bar Mereka


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler