Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi

Rabu, 21 Juni 2017 – 06:59 WIB
Mi Samyang yang dijual di supermarket. Foto: JPG/Pojokjabar

jpnn.com, SUKABUMI - Mi mengandung DNA babi asal Korea Selatan belum sepenuhnya ditarik dari peredaran.

Padahal, empat jenis mie yakni U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mie Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi) sudah dinyatakan mengandung babi.

BACA JUGA: Masih Ada Swalayan Nakal Jual Samyang Yang Dilarang

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan soal penarikan empat produk mi instan yang diimpor PT Koin Bumi itu.

Hasil pantuan di lapangan, beberapa supermarket masih menjual mi tersebut.

BACA JUGA: Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI

Salah satu staf supermarket di Kota Sukabumi mengaku belum menerima instruksi untuk melakukan penarikan dari kantor pusat.

Namun, dirinya mengaku sudah lebih dulu menarik sendiri mi yang dianggap terlarang tersebut.

BACA JUGA: Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak

“Dari ke empat mi tersebut, hanya ada tiga saja yang kami tarik. Untuk mie U-Dong belum karena yang belikan bukan muslim semua dan jelas larangan juga hanya ke mi yang empat tersebut,” ujarnya kepada Radar Sukabumi.

Sementara itu, salah satu konsumen pecinta ramen Dila Novianti mengaku tak mengapa mi korea tersebar di manapun. Tapi sebagai konsumen yang harus selektif memilih.

“Ya aku sih biasa aja, ya intinya baca aja dulu sebelum dibeli,” tuturnya

Sementara itu saat di kofirmasi Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kota Sukabumi, Wahyu Setiawan mengaku untuk saat ini pihaknya sudah mengetahui tentang larangan edar keempat mi korea tersebut.

Namun, pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun, karena belum ada instruksi dan masih kewenangan dari BPOM.

“Kalau sudah ada instruksi, baru kami langsung bergerak,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Rita Nenny mengaku sejak satu tahun terakhir dinas yang dia pimpin telah melakukan pemantauan terhadap jenis makan luar negeri untuk tidak dijual di khalayak umum.

Dinkes juga sudah memerintahkan pasar Supermarket untuk memisahkan makanan yang dirasa mengandung minyak babi tersebut.

Untuk pengawasan pun, dikerjakan secara periodik, artinya ketika ada pemeriksaan tidak diketahui oleh pengusaha apalagi untuk Ramadan ini pihaknya kerjakan dengan lintas sektor bersama, untuk tidak menjual secara bebas.

“Alhamdulillah tidak ditemukan sampai saat ini makanan yang mengandung minyak babi di jual di pasaran dan Supermarket,” paparnya.(cr11/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler