jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu (MYD).
Namun, penyidik mewajibkan tersangka sekaligus pemeran pria pada video asusila bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) itu melaporkan diri setiap dua pekan.
BACA JUGA: Bukan Hanya Gisel dan Nobu, Inilah Pihak-pihak yang Akan Diperiksa Penyidik
"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin dan hari Kamis, dua Minggu sekali akan datang ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Kombes Yusri mengatakan pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam video tersebut yakni Gisel
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: 4 Shio Diramal Bakal Kaya Raya, Nobu Akhirnya Diperiksa
"Kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA. Kita (penyidik) menunggu nanti hari Jumat nanti. Kita jadwalkan Pukul 10.00 WIB," tambahnya.
Pada awal penyelidikan terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial PP dan MN.
BACA JUGA: Guru Pengagum Jokowi Menulis Surat Terbuka, Ada Kata Zalim dan Alam Kubur
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua penyebar video asusila mirip penyanyi Gisel itu, mengaku menyebarkan konten film tersebut untuk menambah "follower" di akun media sosial dan mengikuti kuis.
Seiring berjalan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas peran keduanya pada video asusila yang tersebar di media sosial.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo