jpnn.com - TORA Sudiro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dia dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika.
BACA JUGA: Tora Sudiro Konsumsi Dumolid Sejak Setahun Lalu
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung mengatakan, Tora terancam hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, dia juga terancam membayar denda.
BACA JUGA: Tora Tersangka, Kok Mieke Pulang?
"Hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," kata Vivick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Tora ditangkap bersama dengan istrinya Mieke Amalia di rumah mereka pada Kamis (3/8).
BACA JUGA: Satu Harian di Mapolres, Tora Sudiro Akhirnya Resmi Tersangka
Ketika melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid.
Polisi melakukan penahanan terhadap Tora, sementara Mieke akan dipulangkan.
"Istrinya hanya mengonsumsi saja. Dalam 24 jam M akan dipulangkan ke rumahnya dan disarankan melakukan pengobatan," ucap Vivick. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tora Sudiro-Mieke Amalia: Skandal Hot Berujung Bahagia
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar