Migrasi TV Analog ke Digital Ditetapkan Mulai April 2022

Rabu, 18 Agustus 2021 – 10:58 WIB
Migrasi tv analog ke digital. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo memastikan pelaksanaan migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) mulai April tahun depan.

"Rencana pelaksanaan ASO tahap I yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2021 tidak jadi dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Selasa.

BACA JUGA: Kemenko Perekonomian Sebut Angka Realisasi KUR Mencapai 40,79 Persen hingga Juni

Revisi tersebut diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Peraturan menteri terbaru ini ditetapkan per 10 Agustus, sementara tanggal pengundangan per 12 Agustus 2021.

BACA JUGA: Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke Digital Tahun Depan

Perubahan jadwal ASO diputuskan dengan pertimbangan pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19, selain juga berdasarkan masukan dari masyarakat dan elemen publik lainnya.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital.

BACA JUGA: OJK Minta Kemenkominfo Memberangus Aplikasi yang Digunakan Debt Collector untuk Menagih Utang

Berdasarkan aturan tersebut, tahap I penghentian siaran televisi teresterial analog paling lambat berlangsung pada 30 April 2022, tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan tahap II paling lambat 2 November 2022.

Selain perubahan jadwal, lokasi pada setiap tahap ASO juga akan berubah.

ASO tahap I akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.

Sementara itu, ASO tahap II paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.

Tahap terakhir berlangsung paling lambat hingga 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tahap ketiga akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siaran TV Analog Mulai Dipadamkan 17 Agustus, Pemerintah Kasih Solusi Begini


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler