jpnn.com - BALIKPAPAN – Hermawan harus rela ditangkap Resnarkoba Polres Samarinda karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, Selasa (13/10) kemarin. Sabu-sabu seberat itu memiliki nilai Rp 1,6 juta.
Yang lebih memalukan, karyawan sebuah perusahaan kontraktor itu ditangkap di tempatnya bekerja. “Tersangka kami amankan di perusahaan tempat ia bekerja di Jalan Ring Road II Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Samarinda Belny Warlansyah.
BACA JUGA: Keluarga Pembunuhan Ibu yang Dibunuh di Kasur dan Anak di Lantai Tertutup
Belny menambahkan, tersangka diamankan berkat adanya informasi masyarakat. “Terkadang di perusahaan tempat tersangka bekerja sering didapati aktivitas yang mencurigakan,” imbuh Belny.
Pihaknya langsung menyelidiki informasi itu. Hasilnya, informasi tersebut sangat valid. “Sabu awalnya ditemukan anggota di dalam sebuah dompet kecil yang disembunyikan didalam tas ransel merk Polo warna hitam,” ujar Belny.
BACA JUGA: Napi Kasus Pembunuhan Ditusuk di Dalam Lapas
Belny mengungkapkan, kini tersangka Hermawan masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan. “Kami masih menyelidiki dan mengembangkan apakah tersangka merupakan pemakai saja atau sebaliknya malah pengedar,” tegas Belny. (aji/jos/jpnn)
BACA JUGA: Jejak Kaki Berdarah di Rumah Pembunuhan Ibu dan Anak Cakung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Sadis Banget! Ternyata si Ibu Ditusuk 31 Kali, tapi Sempat Melawan
Redaktur : Tim Redaksi