Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen dan Peluru Tajam, Pria di Tangerang Ditangkap

Minggu, 10 September 2023 – 21:45 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang dari seorang warga terkait kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen. Foto: ANTARA/HO/Polres Metro Tangerang.

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial AJ, 44, warga Neglasari Kota Tangerang ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen (pen gun).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.

BACA JUGA: Polda Sulsel Ringkus 4 Pemilik Senpi Ilegal dan Puluhan Amunisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang Minggu mengatakan pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Ia mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Nih Barang Bukti Senpi Ilegal yang Menyeret 3 Polisi, Bripka Reynaldi Terlibat Terorisme?

Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika. Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ditangkap terkait Senpi Ilegal, Kombes Hengki Berkata Begini

"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," kata Kapolres Kombes Zain dalam keterangannya.

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler