Polda Sulsel Ringkus 4 Pemilik Senpi Ilegal dan Puluhan Amunisi

Selasa, 29 Agustus 2023 – 12:31 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni bersama jajarannya saat memeriksa barang bukti senpi ilegal dan amunisinya. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) meringkus empat pria pemilik senjata api atau senpi ilegal dan amunisinya.

Empat orang yang ditangkap polisi itu ialah Mahyudin asal Kabupaten Gowa yang menguasai senpi ilegal jenis Baikal.

BACA JUGA: Info dari Densus 88 soal 3 Oknum Polisi dan Senpi Ilegal Tersangka Teroris

Lalu, Risal dari Toraja Utara memiliki senpi jenis SIG, Risman berdomisili asal Kota Palopo menyimpan senpi jenis Walter.

Terakhir, Ilham berasal dari Kota Makassar yang menguasai senpi jenis FN 1911.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polri Segera Memberantas Judi Slot yang Dinilai Berbahaya

"Senpi ilegal ini diperoleh para tersangka dari pria yang diamankan oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso di Makassar, Selasa (29/8).

Dia memastikan kasus kepemilikan senpi ilegal itu tidak ada kaitan dengan teroris. Sebab, para pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut.

BACA JUGA: Senjata Api Dito Mahendra Diduga dari Pamen Polda Metro, Ini Kata Kombes Hengki

"Kasus ini belum ada kaitannya dengan teroris dan kami masih akan melakukan pengembangan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Jamaluddin Farti mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Hamka Yusuf yang ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengembangan itu, terungkap bahwa empat orang pria asal Sulsel telah membeli senpi dan amunisi tersebut secara ilegal.

"Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya," kata Jamaluddin Farti.

Para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20 tahun," ujarnya.

Hingga saat ini, para pelaku sudah diamankan dengan barang bukti berupa empat senpi dan amunisinya. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler