Minarak Bayar Korban Rp 2 M per Hari

Sabtu, 29 November 2008 – 12:08 WIB
JAKARTA - Tuntutan agar PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo kembali disuarakanSehari setelah Presiden SBY memanggil Nirwan Bakrie, bos PT Lapindo Brantas, Jumat (28/11) giliran Wapres Jusuf Kalla membuat pernyataan serupa.

Dia menegaskan, pemerintah meminta agar PT Minarak Lapindo segera merealisasikan ganti rugi terhadap korban lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo di Desa Renokenongo, Sidoarjo

BACA JUGA: Operasi Preman Jalan Terus

Pembayaran ganti rugi harus dipercepat karena kebutuhan pengungsi meningkat menjelang Idul Adha.

Menurut Kalla, Minarak sebenarnya sudah membayar ganti rugi Rp 2 miliar sehari sejak minggu lalu
Karena kebutuhan total ganti rugi Rp 60 miliar, seluruh proses ganti rugi 20 persen dari total ganti rugi baru selesai dalam 20 hari

BACA JUGA: Habibie: Politik Dinasti Tak Relevan Lagi



''Tapi, karena sudah mau Lebaran Haji (Idul Adha), penting untuk segera diselesaikan
Presiden pun meminta itu lebih dipercepat,'' tegasnya di Istana Wakil Presiden kemarin.

Percepatan pembayaran ganti rugi disepakati setelah Presiden SBY meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memaksa Nirwan Bakrie membayar 20 persen ganti rugi bagi warga korban lumpur di Desa Renokenongo

BACA JUGA: Presiden Tanam Seratus Juta Pohon

Nirwan menjanjikan pembayaran 20 persen dari total ganti rugi bagi warga Renokenongo tuntas pada 1 Desember(noe/el)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tolak Komentari Penahanan Besannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler