Minarak Janji Percepat Penanganan Lumpur

Lepas Lapindo, Santos Bayar Bakrie Rp 247 M

Sabtu, 13 Desember 2008 – 01:26 WIB
JAKARTA – Grup Bakrie kini hanya berdua dengan Grup Prakarsa yang menjadi pemegang saham Lapindo BrantasItu terjadi setelah Santos, perusahaan migas Australia yang sebelumnya memiliki 18 persen saham Lapindo Brantas, resmi melepas kepemilikannya sejak Kamis, 11 Desember lalu.

Vice President Relation Lapindo Brantas Yuniwati Teryana mengatakan, Santos memang telah melepas 18 persen working interest Blok Brantas kepada Minarak Labuan, perusahaan yang berbasis di Malaysia milik PT Bakrie Capital Indonesia

BACA JUGA: Air Zamzam Tertahan, Jamaah Plus Kecewa

’’Pengalihan ini sudah disepakati pihak terkait dan mendapat persetujuan pemerintah,’’ ujarnya kepada Jawa Pos JUmat (12/12).

Dengan pembelian tersebut, komposisi kepemilikan saham di Lapindo Brantas berubah
PT Energi Mega Persada Tbk, anak usaha Grup Bakrie, menguasai 50 persen saham

BACA JUGA: Rapat Terganggu Demo, SBY Tegur Kapolri

Kemudian PT Prakarsa Brantas memegang 32 persen saham yang dibeli dari Medco Energi International pada Maret 2007
Delapan belas persen saham sisanya kini dimiliki Minarak Labuan.

Menurut Yuni, transaksi jual beli saham merupakan hal biasa

BACA JUGA: Pemakaman Militer Bagi Ali Alatas

Namun, berbeda dengan transaksi jual beli normal, kali ini Santos yang melepas kepemilikan 18 persen sahamnya justru harus membayar kepada Grup BakrieSebab, dengan menjual sahamnya di Lapindo, Santos melepas kewajibannya dalam penanganan semburan lumpur di Sidoarjo’’Transfer dana dari Santos sebesar USD 22,5 juta (Rp 247,5 miliar),’’ katanya.

Dana yang ditransfer tersebut digunakan untuk membantu biaya operasional dan penanganan semburan lumpurBaik biaya yang sudah terjadi, sedang berjalan, maupun ke depan’’Dana itu sebanding dengan share 18 persen,’’ jelasnya.

Dia mengakui, selama ini Santos bertanggung jawab dan telah membantu secara finansial sesuai porsinya dalam penanganan semburan lumpur yang muncrat sejak 29 Mei 2006 dari Sumur Banjar Panji 1 di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jatim.

Dengan pengalihan working interest Santos, Lapindo melalui Minarak diharapkan bisa melakukan monitoring, kebijakan langsung, serta penanganan semburan lumpur dan para korban di Sidoarjo tanpa harus minta persetujuan dari partner asing’’Sebab, aturan dan kebijakan perusahaan asing memang sangat ketat,’’ jelasnya.

Dia mencontohkan, Santos sebagai perusahaan asing tidak mengenal adanya sistem jual beli tanah dan bangunanSebab, core business atau bisnis intinya di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas’’Dalam hal seperti itu, mereka harus minta persetujuan kepada kantor pusatnya di luar negeri, sedangkan penanganan harus dilakukan secara cepat,’’ ujarnya.

Karena itu, dengan take over tersebut, dia berharap keputusan dalam penanganan semburan lumpur dan para korbannya di Sidoarjo bisa dilakukan dengan lebih cepat. (owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Wanita Otak Bisnis Heroin Terbesar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler