BACA JUGA: Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Dari tangan mereka, polisi menyita 6.168 gram heroin dan 561 gram sabu-sabuBACA JUGA: Lewat PNPN, SBY Bagi-bagi Duit
”Selama menyelidiki kasus narkoba hingga kini, inilah tangkapan heroin terbesar di tahun 2008,” kata Direktur IV/Narkoba Bareskrim Brigjen Harry Montolalu di Mabes Polri kemarin (12/12)
Pada 2005, sembilan warga Australia dibekuk di Bali saat menyelundupkan 10,9 kg heroin
BACA JUGA: Jampidsus Minta ICW Lengkapi Data Kasus
Pengungkapan jaringan itu bermula dari penangkapan Aref Rahmad di Plaza Ramayana Permai, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis malamDari tangan wiraswastawan yang beralamat di Asrama Polisi Cilincing, Jakarta Utara, itu, polisi preman yang membeli heroin dengan menyamar berhasil menyita 30 gram heroin dan sebuah telepon genggam”Aref adalah kurir yang sekali antar mendapatkan imbalan Rp 150–Rp 300 ribu,” imbuh Harry.Yang menyuruh Aref adalah seorang napi perempuan di Rutan Pondok Bambu Mrs YDia mengendalikan bisnisnya dengan HPDia kini diperiksa polisi karena tindakannya ituSetelah dicecar oleh polisi, Aref mengaku mendapatkan barang dari HervinaTak buang waktu, polisi segera meluncur ke tempat kos Hervina di Cipinang Baru Raya, Jakarta Timur
Di sana polisi mendapatkan 6.138 gram heroin, 561 gram sabu-sabu, 1.761 butir ekstasi, timbangan berbagai ukuran, buku catatan, uang tunai Rp 30 juta, dan plastik pembungkus heroinJuga ada beberapa bukti transferDalam buku catatan itu, Hervina menulis rekap penjualan 30 kg heroin dalam lima bulan terakhirJika 1 gram bisa dibuat 14 paket hemat dan 1 paket di konsumsi 5 orang, lolosnya 30 kg itu meracuni 2,1 juta orang
Sebaliknya, 6.168 gram heroin yang berhasil disita polisi menyelamatkan 431.760 jiwa”Ini hitungan kasarnyaBayangkan saja, berapa banyak korbannya jika ribuan gram heroin ini berhasil lolos lagi,” tambah Kombes Pol Siswandi yang memimpin penggerebekanHervina mengaku mendapatkan serbuk haram itu dari Mr X yang menemuinya di sebuah pom bensin dekat Cipinang, Jakarta TimurKini polisi memburu Mr X dan pelanggan Hervina yang lain
Polisi menduga heroin itu didatangkan langsung dari wilayah Golden Crescent (Sabit Emas) –Afghanistan, Pakistan, dan Iran– jika dilihat dari kaleng-kaleng kue yang dijadikan pengemas heroin tersebutKaleng kue itu bermerek Nirala Sweets yang berkantor pusat di Lahore, Pakistan”Ini jaringan yang rapi dan kita sedang coba bongkar hingga sampai ke akarnya,” tambah Kabareskrim Komjen Pol Susno.
Aref dijerat dengan pasal 82 ayat 1 (a) UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman matiHervina, selain pasal di atas, karena dia juga menguasai sabu-sabu dan ekstasi, juga dijerat pasal 59 ayat (1) c golongan 1 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal matiPolisi berjanji tidak akan main-main dengan pengedar narkoba. (naz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Asian Agri Ngendap?
Redaktur : Tim Redaksi