Minibus Berisi Motor Vespa Milik Warga Bogor Dicuri, Ditemukan di Sebuah Bengkel Cianjur

Senin, 26 Juni 2023 – 21:08 WIB
Barang bukti hasil pencurian berupa mobil minibus dan motor Vespa di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kasus pencurian minibus berisi sepeda motor Vespa di Kawasan Wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menyebutkan aksi pencurian ini terjadi di sebuah bengkel, Desa Cikaroya, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Pencurian Mobil Pajero di Gereja Bikin Heboh Warga Palembang, Pelakunya Mahasiswa

"Tersangka penadah berinisial HSH, 48, yang merupakan pemilik bengkel," ujar Fitra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin.

Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika Kepolisian menerima laporan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor pada 2 Juni 2023 pukul 04.30 WIB, di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: 2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar

Saat itu, korban MRI yang merupakan pemilik kendaraan sedang melakukan serangkaian persiapan di rumah temannya untuk mengikuti kontes modifikasi motor Vespa di Kawasan Sentul.

Setelah siap, motor Vespa tersebut dimasukkan ke dalam mobil minibus yang juga milik MRI. Namun, kendaraan minibus jenis Suzuki Futura itu hilang beserta isinya saat terparkir di depan rumah temannya.

BACA JUGA: Video Viral Pencurian Mobil Boks di Bekasi, Pelaku Pakai Sedan

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Fitra.

Kemudian, 20 hari setelah peristiwa pencurian, Kepolisian mendapatkan laporan bahwa kendaraan hasil curian itu ada di sebuah bengkel, Kabupaten Cianjur.

Fitra menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap HSH, dirinya mengaku membeli satu unit minibus beserta motor Vespa dari pria berinisial R yang kini buron dengan harga Rp 10 juta.

"Oleh HSH, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan roda empat Merk Suzuki Futura sudah diubah dengan cara dilas dan diketok," papar Fitra.

Tersangka HSH, kata dia, merupakan seorang residivis spesialis penadahan kendaraan hasil curian yang sudah beberapa kali berperkara.

Akibat perbuatannya, HSH diancam dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan Roda empat atau Pertolongan Jahat kendaraan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Fitra menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial R yang merupakan tersangka pencurian minibus beserta motor Vespa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler