JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang dihukum mati pascadikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Disebutkan, 58 pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil ditangkap dan dijatuhkan vonis hukuman mati, justru terjadi sebelum dikeluarkannya UU tersebut.
“Ada sekira 58 pelaku yang divonis mati
BACA JUGA: BNN Klaim Bekuk 33 Ribu Pelaku Narkoba
Ke-58 pelaku itu terdiri dari 17 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan 41 pelaku lainnya Warga Negara Asing (WNA)Diakuinya, sejak UU tersebut diberlakukan, justru sanksi hukuman berat, seperti hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkoba, belum pernah ada
BACA JUGA: Perampok Indomaret Merasa Diperalat
Padahal, sambung Gories, UU itu mencatat hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkoba, yakni siapa saja yang kedapatan membawa 5 gram narkoba langsung diancam hukuman mati.“Belum ada sejak UU itu dikeluarkan sampai saat ini
BACA JUGA: Tersengat Listrik, Pencuri Tewas
Namun, saat vonis Lee hanya mendapat hukuman seumur hidup dan Lim mendapat vonis 20 tahun penjara,” jelas Gories.Hanya saja, Gories tetap optimis, pelaku narkoba baik WNI maupun WNA bisa diberikan hukuman seberat-beratnya“Saya optimisKarena pada 2010 lalu telah disahkan UU No 5/2010 tentang Grasi, merupakan perbaikan dari UU Nomor 20/2002, yang menyebutkan grasi hanya diperbolehkan satu kaliDengan ketentuan ini, diharapkan pada 2012 mendatang, eksekusi hukuman mati kepada narapidana yang sudah mempunyai ketentuan hukum tetap dapat terlaksana,” harapnya(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbulan-bulan Dianiaya Ibu Kandung
Redaktur : Tim Redaksi