Minim Perda, Ahok: Pergub Saja Lebih Bagus

Kamis, 07 Mei 2015 – 13:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan minimnya Peraturan Daerah yang dihasilkan DPRD DKI Jakarta saat ini. ‎Bahkan, pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, minimnya rancangan peraturan daerah yang disahkan menjadi Perda tidak akan menghambat pembangunan di Jakarta.

"Enggak juga (menghambat pembangunan). Tidak ada Perda lebih bagus, Pergub (Peraturan Gubernur) saja. Tidak apa-apa, lebih bagus Pergub saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Opsi Rp/Km, Ahok: Organda Sudah Diberi Opsi, Ada di Youtube

Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah mengajukan tiga raperda kepada DPRD ‎DKI Jakarta sejak April lalu. Namun sampai saat ini, ketiga raperda tersebut belum dibahas oleh DPRD DKI.

Adapun raperda yang disampaikan adalah raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2015-2035, raperda Kepariwisataan, dan raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

BACA JUGA: Sopir Outlander Maut jadi Tahanan Kota

Sementara, ‎Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus pesimistis 17 raperda selesai tahun ini. Menurut dia, seharusnya sudah ada enam raperda yang dihasilkan sampai bulan ini.

"Saya pesimistis. Harusnya kan dari bulan Maret sampai sekarang ini sudah selesai enam (raperda). Sekarang aja jangankan enam, lembar pertama saja belum. Perda apa yang akan dihasilkan ketika semuanya dijalankan dengan terburu-buru?" ucap Bestari. 

BACA JUGA: APTB Dianggap Lebih Nyaman Daripada Transjakarta

Dia menjelaskan, dari 17 raperda, baru Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur terkait penggunaan anggaran DKI tahun 2014 yang dibahas. "Jadi tinggal 16 lagi. Ini sudah sembilan bulan lho. Kalau perempuan tuh sebentar lagi mau melahirkan," tandas Bestari.

Seperti diketahui, ada 16 raperda yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu ‎tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi Perda. Sedangkan, 10 lainnya produk hukum baru. 

Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut APTB Tidak Usah Masuk Jalur Busway


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler