Sopir Outlander Maut jadi Tahanan Kota

Kamis, 07 Mei 2015 – 07:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kedua kasus kecelakaan maut pengemudi Mitsubishi Sport Outlander di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan yang menewaskan empat orang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/5). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Made Sutisna itu menga‎lihkan status terdakwa Christopher Daniel Sjarief menjadi tahanan kota.  

Christopher jadi tahanan kota hingga Juli 2015.

BACA JUGA: APTB Dianggap Lebih Nyaman Daripada Transjakarta

Sidang digelar sekitar pukul 10.00 itu menjadwalkan pembacaan eksepsi itu hingga akhirnya ditetapkan penangguhan penahanan terdakwa. ”Setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai Pasal 31 KUHAP menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015,” terang Made Su‎tisna. 

Menurutnya juga, pemberian status pengalihan status tahanan kota dikarenakan adanya perdamaian antara terdakwa dengan para korban. Terlebih, keluarga terdakwa sudah memberikan jaminan. ”Terdakwa telah menjalin perdamaian dengan keluarga korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa dan korban, serta ada jaminan kalau terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti,” paparnya juga. 

BACA JUGA: Ahok Sebut APTB Tidak Usah Masuk Jalur Busway

Sidang akhirnya ditunda sampai Selasa (19/5) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari JPU. Dalam sidang perdana pada 28 April 2015 lalu, JPU mendakwa Christopher melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepada wartawan, Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Sutimin menerangkan, wewenang tahanan kota memang menjadi hak jaksa dan hakim dalam persidangan. Setelah pemberkasaan penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selesai atau P-21 maka itu menjadi wewenang  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: APTB Hanya Layani Penumpang Sampai Pinggiran Jakarta

”Tanyakan saya (penangguhan itu) kepada JPU. Jadi sudah bukan Polri,” ujarnya. Dia juga mengaku, tidak mengetahui kalau terdakwa Christopher menjadi tahanan kota berdasarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, kalau sudah P-21, kasus itu berarti bukan lagi wewenang Satlantas Polres Jakarta Selatan. 
     
Sedangkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Chandra mengatakan pihaknya mengikuti putusan dari majelis hakim yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota. Namun, saat menjadi tahanan kota, Christopher dilarang pergi ke luar negeri. Lantaran saat ini dia masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah sekolah di San Francisco, Amerika. 

”Kita ikutin putusan hakim saja. Kalau terdakwa jadi tahanan kota kita ikutin, tapi terdakwa tidak boleh keluar negeri. Christopher juga harus wajib lapor,” tandasnya pada wartawan kemarin.  (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulung Ternyata Sudah Siap Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler