Minta Abu Jenazah Diserahkan ke Istri, Rani Ingin di Samping Makam Ibunya

Sabtu, 17 Januari 2015 – 06:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dalam beberapa jam lagi, pelaksanaan pidana mati bagi enam terpidana narkoba bakal dilaksanakan.

Seluruh terpidana saat ini sedang disiapkan mentalnya oleh para rohaniwan. Sebagian besar dari mereka juga sudah menyampaikan permintaan terakhir yang dijanjikan Jaksa bakal dipenuhi.
    
Dari enam orang terpidana, hingga semalam baru empat orang yang mengajukan permintaan terakhir. Mereka adalah Ang Kiem Soei, Tran Thi Bich Hanh, Rani Andriani, dan Marco Archer C Moreira.

BACA JUGA: Pengangkatan Badrodin Jadi Plt Kapolri Dinilai Tidak Tepat

Rata-rata, permintaan mereka berkaitan dengan prosesi pemakaman. "Dua lainnya masih kami tunggu hingga malam ini (kemarin, red)," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana kemarin.
    
Ang Kim Soei meminta jenazahnya dikremasi lalu abunya diserahkan kepada sang Istri yang juga berkewarganegaraan Belanda. Permintaan serupa diajukan Tran Thi.

Hanya saja, perempuan asal Vietnam itu meminta abu jenazahnya disimpan di Lapas Perempuan Bulu Semarang, tempat dia selama ini dipenjara.
    
Kemudian, Rani meminta jenazahnya dibawa ke Cianjur dan dimakamkan di samping makam ibunya. Senada dengan Rani, Marco juga meminta agar jenazahnya dikebumikan. Hanya saja, dia belum memutuskan akan dikebumikan di mana.

BACA JUGA: Ini Alasan Zulkifli Hasan Nyalon Ketum PAN

Apakah di Indonesia atau di Brasil. "Dia meminta berbicara terlebih dahulu dnegan tantenya. Rencananya besok sore (hari ini, red) tantenya akan datang," lanjut Tony.
    
Sementara itu, Polda Jateng memastikan kesiapan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi. "Kami siapkan 84 orang dari Brimob. Seluruhnya merupakan personel terlatih," tutur Kabidhumas Polda Jateng Kombes Alloysius Liliek Darmanto saat dikonfirmasi kemarin.
    
Liliek tidak bersedia berkomentar lebih jauh mengenai pelaksanaan hukuman mati. Menurut dia, informasi seputar pelaksanaan hukuman mati seluruhnya berasal dari Kejaksaan. "Kami hanya pelaksana. Mau eksekusi kapanpun, jam berapapun, kami siap," lanjutnya.
    
Proses eksekusi mati diatur dalam UU nomor 2/Pnps/1964, yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Kapolri nomor 12 Tahun 2010. Karena jumlah terpidana enam orang, maka polisi menyiapkan enam regu tembak. Satu regu tembak berisi 12 orang penembak andal, satu komandan regu, dan satu komandan pelaksana.
    
Di luar itu, masih ada puluhan polisi lain yang dilibatkan. Baik untuk menjemput, mengawal perjalanan terpidana, maupun menyesatkan rute untuk mencegah pembuntutan oleh pihak lain. ditambah lagi, pasukan yang akan menjaga ketat lokasi pelaksanaan hukuman mati.
    
Tony menjelaskan, lokasi eksekusi seharusnya sudah ditentukan kemarin sore. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi di mana lokasi eksekusi tersebut, baik yang di Boyolali maupun di Nusakambangan. Bisa saja lokasi di Nusakambangan menggunakan bekas lokasi eksekusi Amrozi cs, namun bisa juga di lokasi lain.  
    
Sedangkan, jam pelaksanaan eksekusi mati baru diputuskan dalam rapat yang berlangsung jelang tengah malam kemarin. yang sudah bisa dipastikan hanyalah hari pelaksanaan, yakni besok (18/1). "Bisa dini hari, pagi, siang, sore, atau malam," tambahnya. (byu)

BACA JUGA: Menteri Pariwisata Akui Infrastruktur Pariwisata Daerah Lemah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Yakin Internal Polri tak Bergejolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler