jpnn.com - JAKARTA - Komjen Pol Badrodin Haiti telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, menunggu Komjen Pol Budi Gunawan dilantik. Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, keputusan Presiden Joko Widodo ini sangat tidak tepat.
Karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Plt hanya dapat diangkat dalam keadaan mendesak.
BACA JUGA: Ini Alasan Zulkifli Hasan Nyalon Ketum PAN
“Pertanyaannya, Kapolri mana yang yang dianggap mendesak untuk diganti oleh Presiden? Sutarman atau Budi Gunawan? Jawabnya tentu Sutarman, karena beliau Kapolri definitif sampai hari ini. Kalau BG kan statusnya Kapolri terpilih. Dia belum menjadi Kapolri definitif,” ujarnya, Jumat (16/1) malam.
Atas kondisi ini, Said menilai tentu akan muncul pertanyaan di tengah masyarakat, kondisi apa mendesak untuk mengganti Sutarman? Padahal Presiden hanya dapat mengganti Kapolri apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan dan ada kondisi yang membahayakan keselamatan negara. Di sisi lain, Sutarman juga diketahui baru memasuki masa pensiun hingga Oktober 2015 mendatang.
BACA JUGA: Menteri Pariwisata Akui Infrastruktur Pariwisata Daerah Lemah
“Jadi itulah yang saya sebut ada kebijakan Presiden yang tidak pas pada penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Menkopolhukam Yakin Internal Polri tak Bergejolak
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik Turun, Tarif Angkutan Umum Mondar-Mandir
Redaktur : Tim Redaksi