jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) telah mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Mantan pengacara itu masih berharap pihak kepolisian secara sukarela bersedia menghentikan penyidikan.
Kuasa hukum BW, Ainul Yaqin mengatakan, Komisi Pengawas Peradi telah menyatakan bahwa kliennya itu tidak bersalah. Dengan begitu, pihaknya harapkan Bareskrim merujuk pada putusan tersebut dan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Kapal dan KA untuk Angkut Motor Gratis Selama Mudik
"Kita memberikan kesempatan kepada polisi, mungkin punya itikad baik setelah adanya putusan Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukakan Mas BW," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (20/5).
Menurutnya, lebih baik jika kasus BW dihentikan sendiri oleh polisi tanpa ada paksaan dari putusan praperadilan. Dia yakin tidak sulit bagi Bareskrim untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan itu.
BACA JUGA: Wow, DPO Kasus Terorisme Poso Bertambah, Ini Dia Namanya
Namun Ainul tegaskan bahwa pencabutan gugatan praperadilan ini sifatnya hanya sementara. Pihaknya tidak akan ragu mendaftarkan lagi gugatan tersebut jika Bareskrim tak kunjung mengeluarkan SP3.
"Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respon (SP3), maka kami ajukan kembali," jelasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: WNI di Australia Terima Surat Ancaman dari Orang Misterius
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Dukung Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi