jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana TPPU Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai putusan PN Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus bailout Bank Century yang meminta Boediono dijadikan tersangka, tidak tepat.
”Putusan kok harus mentersangkakan. Tidak bisa lah,” kata dia saat menjadi pembicara dalam diskusi di Media Center DPR, Kamis (12/4). Menurut dia, menetapkan tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan kewenangan hakim.
BACA JUGA: Kasus Bank Century, Nadia Mulya: Bapak Saya Dikorbankan
Jika KPK tidak punya dua alat bukti, bagaimana lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia mengatakan, tidak mempunyai alat bukti itu bisa saja karena KPK tidak melakukan pengumpulan atau belum menemukan alat bukti.
Menurutnya, KPK bisa mengambil semangat dari putusan itu dalam menuntaskan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Century: Polri Siap Terima Limpahan
Jadi, komisi antirasuah didorong untuk mengusut tuntas perkara yang sudah lama mandek itu. Tapi, kata dia, KPK tidak boleh mentersangkakan orang karena perintah hakim.
“KPK menetapkan orang sebagai tersangka karena mempunyai dua alat bukti, bukan perintah hakim,” tegas dia.KPK harus bergerak cepat menyelesaikan kasus bailoutBank Century yang sudah tiga tahun berhenti sejak Budi Mulya divonis bersalah.
BACA JUGA: Kasus Boediono, Pakar Nilai PN Jaksel Lampaui Kewenangan
Dia juga mengkritik KPK yang selama ini menyebutkan nama-nama dalam surat dakwaan, tapi status mereka tidak jelas. Jika disebutkan, seharusnya mereka sudah tersangka. “Mereka baru jadi saksi,” ucapnya.
Misalnya, kasus e-KTP. Dalam surat dakwaan, komisi tersebut menyebutkan banyak nama, tapi sampai sekarang tidak jelas status mereka.
Menurut dia, KPK tidak boleh seperti itu. Jika mereka dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama, alat buktinya harus cukup. Kalau alat bukti tidak cukup, nama mereka harus dipisah.
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, PN Jaksel tidak ada bedanya dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dengan gampangnya meminta seseorang dijadikan tersangka. “Putusan ini merusak,” ucap dia.
Menurut dia, putusan tersebut cacat hukum. Kalau cacat bagaimana bisa dilaksanakan. Seharusnya hukum itu memperbaiki yang cacat, tapi hukumnya sendiri malah yang cacat.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan PN Jaksel terkait kasus Century harus menjadi momentum baru penegakan hukum mega skandal bailout itu.
Fahri menilai KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus Century. Dia justru mengusulkan lebih baik penanganan kasus skandal Bank Century itu diambil alih oleh Mabes Polri.
”Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” ujar dia.
Fahri memandang di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. Hal itu nampaknya menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak di proses oleh lembaga tersebut. Apalagi, sebelumnya ada sosok Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK yang merupakan lawyer dari lembaga penjamin simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailoutCentury.
”Dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK,” paparnya.Fahri menilai, penanganan kasus Century oleh KPK sudah terbukti tidak berjalan.
Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan agar penanganan kasus tersebut tidak lagi diproses oleh KPK, sebab sudah pasti tidak akan diproses.
”Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu,” tandasnya. (bay/lum/syn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Minta Boediono jadi Tersangka, Sri Mulyani Aman?
Redaktur & Reporter : Soetomo