Kasus Boediono, Pakar Nilai PN Jaksel Lampaui Kewenangan

Kamis, 12 April 2018 – 09:23 WIB
Boediono. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century, mendapat tanggapan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, putusan praperdilan tersebut sudah melampaui batas kewenangan. Dikatakan, kompetensi praperadilan hanya menyangkut soal keabsahan upaya paksa penyidik di lembaga penegak hukum.

BACA JUGA: PN Jaksel Minta Boediono jadi Tersangka, Sri Mulyani Aman?

”Upaya paksa itu menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka,” terangnya.

Selain itu, sambung Fickar, kompetensi praperadilan lainnya adalah menyatakan keabsahan penetapan tersangka, penghentian penyidikan, serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP.

BACA JUGA: Kasus Boediono, KPK Pastikan Tidak Diamkan Perkara Century

Fickar menyebutkan, di luar kompetensi tersebut, praperadilan tidak berwenang. ”Termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dia pun menyebutkan, putusan PN Jakarta Selatan itu memang tidak bisa ditindaklanjuti dengan upaya hukum lain. Tapi, dia menilai masih mungkin diajukan peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA: Polri Mulai Pelajari Kasus Century

Namun demikian, Fickar menyampaikan bahwa putusan yang melebihi kewenangan tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti oleh KPK. ”Tetapi terhadap putusan penghentian perkara tidak sah dan memerintahkan membuka perkara kembali, wajib dilaksanakan oleh KPK,” beber pakar pidana dari Universitas Trisakti itu.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan bahwa putusan pengadilan memang harus dilaksanakan. ”Apa isinya putusan itu, kalau itu memang putusan pengadilan konsekuensinya seperti itu (dilaksanakan),” ungkapnya.

Tapi, dia juga mengingatkan bahwa penyidikan terhadap seseorang harus dilandasi bukti kuat. ”Kalau tidak cukup bukti, harus ada produk dari KPK bahwa tidak cukup bukti untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga tadi malam, Boediono belum mengomentari putusan praperadilan. Saat disambangi ke rumahnya di Perumahan Sawitsari, Condongcatur, Sleman, untuk dimintai tanggapannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di kediamannya.

Seorang satpam yang berjaga memberikan keterangan Boediono sedang berada di Jakarta dan belum dapat dipastikan kapan akan kembali ke Jogjakarta. Kondisi rumah siang itu pun nampak sepi dan tak terlihat satu aktivitas pun.(bay/lum/syn/vir/ita/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berhati-hati, Mohon Sabar soal Boediono di Kasus Century


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler