jpnn.com, JAKARTA - Nama Sri Mulyani Indrawati berpotensi diseret-seret lagi pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan, permasalahan Bank Century sudah masuk ranah hukum.
BACA JUGA: Kasus Boediono, KPK Pastikan Tidak Diamkan Perkara Century
”Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya minta semua proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” kata dia kepada Jawa Pos, Rabu (11/4).
Menurut mantan anggota Pansus Bank Century itu, yang sekarang terjadi sebenarnya sudah lama diprediksi sejak KPK dipimpin Abraham Samad.
BACA JUGA: Polri Mulai Pelajari Kasus Century
Kasus itu tertunda cukup lama, karena terkatung-katung. Banyak tarik-menarik kepentingan. Butuh kehati-hatian besar dalam menangani kasus tersebut.
Terkait nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut-sebut dalam perkara itu, legislator asal dapil Jawa Tengah itu menyatakan bahwa dalam kasus Century, Sri Mulyani termasuk yang paling kritis. Penegak hukum bisa menjadi mendalami sikap kritis menteri keuangan itu dalam notulensi-notulensi rapat.
BACA JUGA: KPK Berhati-hati, Mohon Sabar soal Boediono di Kasus Century
”Mudah-mudahan sikapnya yang kritis bisa membantunya luput dari konspirasi pembobolan Bank Century” terang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.
Lantas, bagaimana respons Sri Mulyani? Mantan managing director Bank Dunia itu tampak santai ketika ditanya wartawan terkait potensi kelanjutan kasus Bank Century yang bisa menyeret namanya.
“Saya serahkan ke KPK saja soal kasus itu,” ujarnya lantas memasuki mobil usai rapat dengan Komisi XI DPR kemarin. (bay/lum/syn/vir/ita/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Sani Anggap Putusan PN Jaksel soal Boediono Biasa Saja
Redaktur & Reporter : Soetomo