jpnn.com, MALANG - Urusan rumah tangga memang tidak selamanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin antarpasangan.
Seperti yang terjadi kepada pasangan di Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini.
BACA JUGA: Gracia Indri Bakal Bongkar KDRT yang Dilakukan David Noah
Sang suami, Suwandi (47) ditangkap lantaran menusuk istrinya WSW karena mengajukan gugatan cerai.
WSW minta cerai karena harta warisan suami yang telah habis. Dia kesal harus hidup susah ditambah mendapat perlakuan kasar.
BACA JUGA: Tahun Ini, 3.560 Perempuan Minta Cerai
"Namun, bukanlah persetujuan yang didapatkan, melainkan tusukan pisau yang dilayangkan Suwandi hingga mengenai tangan dan kaki korban," ujar Iptu Sutiyo, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Suwandi bukan hanya kasar pada istri, tapi juga anaknya.
BACA JUGA: Mata Lebam, Nini Carlina Jadi Korban KDRT?
Penghasilan pelaku sebagai tukang becak dirasakan kurang dalam menafkahi keluarga yang sudah dibina selama 17 tahun lamanya.
Sedangkan harta warisan sudah terjual semua untuk membiayai kebutuhan hidup.
Korban akhirnya minta bercerai. Korban yang mengelak serangan pelaku, akhirnya terkena tusukan di tangan dan kaki hingga berulang kali.
"Korban sempat melawan sampai akhirnya tersungkur dan dilarikan ke Puskesmas Wagir," imbuh Sutiyo.
Warga yang mendengar kegaduhan rumah tangga ini langsung beramai-ramai mengamankan pelaku dan diantar ke Polsek Pakisaji.
Atas perbuatannya, Suwandi diganjar dengan pasal 44 ayat 1 dan 2, undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Ancaman hukumannya hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Keluar Masuk Sampai 15 Kali, Sakit Hati, Istri Gugat Cerai
Redaktur & Reporter : Natalia