Ketua Umum DPP PHSNI, Subandi menerangkan para guru honorer ini menuntu tiga hal, yaitu mengangkat tenaga honorer sekolah negeri non APBN/APBD menjadi PNS secara mutlak 100 persen dimulai tahun 2010
BACA JUGA: UI Peringkat Enam Asia Tenggara
Kedua, pengangkatan tersebut harus dilaksanakan tanpa tes apapun dan tanpa diskriminasi terhadap siapapun dan hal ini berlaku khususnya untuk tenanga honorer sekolah negeri seluruh Indonesia.“Ketiga, proses pengangkatan tersebut harus dilakukan secara legal, transparan, dan terpisah dari jalur umum agar tidak terjadi manipulasi data kembali,” serunya di sela aksi demo di depan Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (17/5).
Subandi menambahkan tuntutan tersebut terpaksa disampaikan kepada pihak Kemdiknas mengingat nasib seluruh tenaga honorer sekolah negeri yang dalam kenyataannya memiliki tingkat kerentanan sosial tinggi
BACA JUGA: Peluang Kerja Lulusan SMK Nautica Lebih Luas
Maka sudah sewajarnya jika kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengangkatan guru honorer jadi PNS,” ungkapnya.Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, masalah guru honorer ini harus dilihat secara teliti
BACA JUGA: Kemdiknas Gelar Lomba Khusus Animasi Nasional
Pemerintah berkewajiban untuk mengangkat dan membayar baik itu guru bantu dan guru honorer daerah jika ada ada SK resmi dari pejabat yang memiliki mandat untuk mengangkat itu,” ujar Fasli.Dikatakan, dulu guru bantu memang diangkat oleh Ditjen Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dan guru honorer diangkat oleh masing-masing provinsi, kabupaten/kota“Nah untuk masalah mereka itu, pemerintah sebenarnya sejak tahun 2005 sudah membersihkan iniGuru bantu itu sudah dijadikan PNS semua, kecuali sekitar 11 ribu lagi, di mana 8000-nya ada ada di DKI karena ada masalah khususTetapi , yang lainnya yakni sekitar 661 ribu guru bantu itu semuanya sudah diangkat menjadi PNSItu yang dilupakan semua orang,” tandasnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah tidak bisa secara langsung mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS“Guru honorer itu awalnya diangkat oleh siapa? Jika diangkat oleh sekolah negeri, baik oleh komite maupun sekolah, itu perlu diverifikasi kembaliApakah diperlukanApakah kualifikasinya sesuai dengan persyaratan,” jelasnya dengan nada tanya.
Selain itu, banyak guru honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan honorerSehingga, para honorer itu tidak memiliki SK resmi dari pemerintah dan hanya kebijakan lokal saja.
“Nanti kita akan melakukan verifikasi dulu sekolah-sekolah negeri yang memiliki guru honorer di luar guru bantu dan honorer daerah,” lanjutnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Jakarta Boyong Piala Bergilir LKS SMK XVIII
Redaktur : Tim Redaksi