Minta Dihukum Ringan, Hambit Pamer Penghargaan

Kamis, 06 Maret 2014 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih mengakui secara jujur bahwa ia memang telah melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Meski mengku bersalah, dia berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan jasanya saat menjadi kepala daerah di Gunung Mas sehingga ia mendapat hukuman ringan.

BACA JUGA: DPR Minta KPU Sediakan Alat Bantu Tuna Netra

"Saya telah mengaku salah dalam peristiwa ini, akan tetapi jika diperkenankan mohon kiranya majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan berbagai pengabdian dan penghargaan yang diberikan kepada saya dari negara dan pemerintah RI," tutur Hambit dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (6/3).

Hambit lalu memaparkan sejumlah penghargaan dan jasanya yang ia dapatkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Pengamat Tuding Bamsoet Cs Sengaja Goreng Kasus Century

Pertama tahun 2006, tutur Hambit,  ia mendapatkan penghargaan dari Pemprov Kalteng atas partisipasi dan sumbangan pemikiran dalam pertemuan para cendekiawan yang mempunyai kepedulian untuk membangun Kalteng.

Berikutnya, ia mendapat penghargaan dari Kepala Staf AD atas partisipasi sebagai peserta seminar nasional tentang pemberdayaan wilayah pertahanan melalui Binter bersama seluruh komponen bangsa mendukung kepentingan nasional.

BACA JUGA: Antasari Bisa PK Lagi, MK Perkuat Rasa Keadilan

"Ketiga dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2010. Berdasarkan laporan hasil keuangan RI No 43.a/LHPI/19.PAL/ 2011 tanggal 21 juli 2011 Mendapat opini wajar tanpa pengecualian," tuturnya.

Hambit mengaku ia juga mendapat penghargaan kebudayaan dari lembaga nasional Indonesia sebagai pembina seni budaya dan pariwisata daerah.

Dari DPP Serikat Pers RI, ia mendapat penghargaan atas prestasi yang diraih dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan secara otonomi di Kabupaten Gunung Mas.

Hambit juga mendapat penghargaan dan anugerah peduli pendidikan tahun 2011 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Kabupaten Gunung Mas.

"Ketujuh, dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2011. Berdasarkan laporan hasil BPK RI mendapat opini wajar dengan pengecualian," sambungnya.

Ia juga mengklaim mendapat penghargaan atas prestasi dalam stabilitas kinerja tahun 2012 dengan predikat nilai CC dari Menpan-RB.

Hambit pun mengaku mendapat piagam penghargaan gelar doktor honoris kausal dalam bidang kepemimpinan pendidikan dan keagamaan dari Institut Tinggi Indonesia.

"Sepuluh, mendapat piagam penghargaan dari Gubernur Kalteng atas keberhasilan provinsi dalam program pengelolaan kependudukan dan KB terbaik tahu 2012," ujarnya.

Atas semua pencapaiannya, Hambit minta hakim mempertimbangkan hukumannya saat vonis nanti. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat UI Dituding Terlibat Persaingan Lembaga Survei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler