jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum, Margarito Kamis mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, putusan itu memberi keadilan kepada pihak terdakwa.
"Ini bagus buat pemantapan subsistem hukum acara pidana kita," kata Margarito saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Pengamat UI Dituding Terlibat Persaingan Lembaga Survei
Pernyataan Margarito ini terkait dengan putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang isinya "Permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja" yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dengan putusan ini, Antasari berhak mengajukan PK atas kasus pidana yang menimpanya. Ia dihukum karena kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
BACA JUGA: Temui Dirut Pertamina, Sutan Bantah Niat Kongkalikong
Margarito menjelaskan, Peninjauan Kembali (PK) dimaksudkan sebagai alat untuk mencari keadilan atas sebuah putusan. Karena itu pada awalnya hak untuk mengajukan PK hanya diberikan kepada narapidana atau keluarganya.
Namun, perkembangannya saat ini, PK dapat juga diajukan oleh pihak jaksa. Akibatnya, peluang terpidana mendapat keadilan menjadi semakin sempit.
BACA JUGA: Keluarga Nasruddin Dorong Antasari Segera Ajukan PK Lagi
"Maka menurut saya kekacauan ini harus dihentikan dengan cara memungkinkan narapidana mengajukan kedua kalinya," ujar Margarito. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Tunggu Momentum Ajukan PK Kedua
Redaktur : Tim Redaksi