jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sesmenpora Wafid Muharam mengaku pernah diancam oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan Wafid saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5) pada persidangan atas Teuku Bagus Mokhamad Noor yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek sport center Hambalang.
Wafid mengungkapkan, dirinya mendapat ancaman karena tak mau memenuhi permintaan Nazaruddin. Menurut Wafid, dirinya diminta Nazaruddin untuk menyampaikan pesan pada konsorsium proyek Hambalang, yakni Adhi Karya dan Wijaya Karya mengenai fee 18 persen sebagai ganti rugi atau upeti.
BACA JUGA: Kivlan Zen sebut Partainya Jokowi Lakukan Pembiaran di Kasus BLBI
"Bahwa waktu itu beliau (Nazaruddin) bilang; ‘tolong Pak Wafid, uang itu uang temen-temen yang tadi disampaikan Rosa Rp 21 miliar itu. Kalau tidak, saya bisa mengusulkan ke menteri (Andi Mallarangeng, red) untuk mengganti jabatan sesmen kamu," kata Wafid menirukan ucapan Nazaruddin.
Meski diancam, Wafid mengaku tetap menolak permintaan Nazaruddin. "Saya bilang tidak. Saya tidak takut dengan jabatan ini. Jabatan ini juga akan hilang," sambung Wafid.
BACA JUGA: Minta 21 Miliar, Nazaruddin Pernah Ancam Mantan Sesmenpora
Dalam persidangan itu Wafid juga mengatakan bahwa dirinya sejak awal memang tak setuju dengan permintaan Rp 21 miliar tersebut. Sebab, sepengetahuannya uang yang harus diganti hanya Rp 5 miliar.
"Saya tidak setuju AK (Adhi Karya) diminta Rp 21 miliar oleh Rosa. Karena yang saya tahu hanya Rp 5 miliar," tandas Wafid. (flo/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Terima 104 Pengaduan Selama Pemilu Legislatif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Koalisi, PDIP Tunggu Hasil Rapimnas PPP
Redaktur : Tim Redaksi