Minta 21 Miliar, Nazaruddin Pernah Ancam Mantan Sesmenpora

Selasa, 06 Mei 2014 – 19:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sesmenpora Wafid Muharam mengaku pernah diancam oleh Bos Permai Group Muhammad Nazaruddin. Hal ini diakui Wafid saat menjadi saksi untuk terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor dalam kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5).

Menurutnya, ancaman dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu karena Wafid enggan menolongnya. Nazaruddin meminta Wafid menyampaikan pesan pada KSO Hambalang (Adhi Karya- Wijaya Karya) mengenai fee 18 persen sebagai ganti rugi atau upeti.

BACA JUGA: DKPP Terima 104 Pengaduan Selama Pemilu Legislatif

"Bahwa waktu itu beliau bilang tolong pak Wafid, uang itu uang temen-temen yang tadi disampaikan Rosa Rp 21 miliar itu. Kalau tidak, saya bisa mengusulkan ke Menteri (Andi Mallarangeng, red) untuk mengganti jabatan Sesmen‎ kamu," kata Wafid menirukan ucapan Nazaruddin dalam sidang.

Meski diancam, Wafid mengaku tetap menolak permintaan Nazaruddin.

BACA JUGA: Belum Koalisi, PDIP Tunggu Hasil Rapimnas PPP

"Saya bilang ‎tidak. Saya tidak takut dengan jabatan ini. Jabatan ini juga akan hilang," sambung Wafid.

Wafid menyatakan sejak awal memang tak setuju ‎dengan permintaan Rp 21 miliar tersebut. Sebab, sepengetahuannya, uang yang harus diganti hanya Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Anggap Pernyataan Ketua KPK Jadi Bukti Jokowi Antikorupsi

‎"Saya tidak setuju AK diminta Rp 21 miliar oleh Rosa. Karena yang saya tahu hanya Rp 5 miliar," tandas Wafid. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Cecar Saksi soal Pengawasan Proyek Armada Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler