Minta Gakkum KLHK Tindak Perusahaan yang Lakukan Pelanggaran

Selasa, 24 September 2019 – 22:28 WIB
Ketua Umum Gerapana Helmi Sutikno (kemeja putih tengah). Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan PT Non Ferindo Utama (NFU) sebagai tersangka tindak pidana lingkungan hidup berkaitan pengelolaan limbah B3.

Atas adanya penetapan tersangka itu, Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerpana) meminta agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bertindak.

BACA JUGA: Selama Dua Tahun, Gakkum KLHK Tindak 536 Pelaku Peredaran Ilegal Satwa Liar

Ketua Umum Gerpana Helmi Sutikno mengatakan, Gakkum KLHK harus bersikap karena PT NFU diduga tak hanya melanggar Pasal 102, Pasal 109 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan LB3.

“Kami minta agar Gakkum KLHK memeriksa dan menindak secara tegas kepada PT NFU,” ujar Helmi di Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

BACA JUGA: 3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor!

Helmi pun menuturkan, PT NFU telah melakukan pengelolaan limbah B3 berupa aku bekas secara ilegal dan tak memiliki izin UKL-UPL, izin lingkungan, dan izin pengumpulan limbah B3.

“Hal ini akan berakibat fatal karena merusak lingkungan dan berbahaya bagi masyarakat sekitar sehingga harus segera diambil tindakan penanganan secara komprehensif,” urai Helmi.

BACA JUGA: PT Non Ferindo Utama, Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berizin Mengklarifikasi Pemberitaan Media

Salah satu bukti nyata dampak buruk dari pengelolaan limbah B3 oleh PT NFU adalah adanya warga Cinangka, Depok yang terjangkit penyakit tremor.

“Dari kasus ini, seyogyanya KLHK secara dini melakukan tindakan hukum. Kami pun dari Gerapana siap membantu KLHK untuk mengawasi dan menertibkan pengelolaan aki bekas,” tandas Helmi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler