3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor!

Rabu, 02 Januari 2019 – 00:34 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendapatkan uang denda hampir Rp 19 triliun dari perkara kejahatan perusakan lingkungan.

Kejahatan-kejahatan tersebut bervariasi mulai dari perambahan hutan, penyelundupan satwa dilindungi, perusakan sumber daya air dan lain sebagainya. Pelaku kejahatan rata-rata adalah koorporasi.

BACA JUGA: Menteri Siti: Semua Jajaran KLHK Menumbuhkan Harapan Publik

Dirjen Gakkum KLHK Rasiyo Ridho Sani mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 3,5 tahun dirinya menjabat, Gakkum sudah membawa 19 perkara ke meja hijau. Dari jumlah tersebut, 10 sudah inkracht.

“Setelah kita hitung, ada nilai Rp 18,3 triliun ganti rugi yang kami dapatkan. Tapi ada beberapa kasus yang kami masih belum terima salinan putusannya. Jadi masih menunggu,” kata pria yang akrab disapa Roy di Jakarta, Senin (31/12).

BACA JUGA: Program Proper Melahirkan Pahlawan Lokal Bidang Lingkungan

Meski demikian, dari jumlah tersebut, baru 1 perusahaan yang sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan yakni PT Selat Asih. Sementara PT Kallista Alam yang tersangkut kasus pembakaran hutan di Aceh akan segera dieksekusi dengan denda sebesar Rp 366 Miliar.

”PT Kallista saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif di Pelabuhan Negeri (PN) Melabuoh. Sudah ada pemanggilan semoga bulan depan ada proses lanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA: Pulihkan DAS untuk Pulihkan Indonesia!

Kemudian terdekat adalah PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) yang tersangkut kasus illegal logging dengan nilai dendan sebsar Rp 16,2 triliun. Roy mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan PN Pekanbaru untuk mempercepat proses eksekusi.

Roy mengatakan, tahun depan ia akan kembali mengintensifkan advokasi agar eksekusi denda bisa dipercepat. Ada beberapa putusan baru seperti PT. SPS dan PT MSP. ”Pihak Gakkum belum mendapat salinan perkara jadi kami tidak tahu berapa nilannya,” kata Roy.

Sementara itu, Roy juga menyebut pihaknya belum menyerah dalam sengketa melawan PTTPE Australasia dalam kasus tumpahan minyak blok montara. Saat ini Roy mengaku tengah mempersiapkan bukti-bukti baru. “Tahun depan dalam waktu 1 atau 2 bulan ini kami akan masukkan kembali gugatannya,” kata Roy.

Disamping melakukan penuntutan dan penindakan, Gakkum KLHK juga tercatat telah melakukan 881 kali operasi terhadap perusahaan perusak lingkungan hidup.

Selain itu, menurut Roy perlu dilakukan corrective action untuk membangun budaya kepatuhan dan kepedulian lingkungan terhadap korporasi-korporasi di indonesia. Khususnya yang begerak atau bersinggungan dengan lingkungan.

Di luar pengadilan, denda yang disumbangkan oleh penegakan hukum LHK kata Roy mencapai Rp. 50 miliar. Semua uang ganti rugi akan dimasukkan kembali ke perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan. (tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Menjalankan Bisnis Beretika


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler