jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Kasus pidana pengerusakan tanah di Pengadilan Negeri Depok, Ida Farida meminta hakim untuk objektif dalam memutuskan kasus yang tengah dihadapinnya.
Kepada wartawan, usai sidang Ida mengatakan apa yang dilakukan sebenarnya tidak sesuai dengan tuduhan jaksa. "Saya minta hakim bijak dan adil se adil-adilnya dalam memutusakan perkara ini," kata Ida di PN Depok, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Proyek Gedung Runtuh, Tiga Pekerja Terperangkap
Ida sendiri tidak memikirkan persoalan persoalan menang atau kalah. Karena apa yang dilakukannya tidak merugikan orang lain. "Saya melakukan pembersihan di tanah milik sendiri, bukan tanah orang lain," tegasnya.
Sementaraa itu Pengacara Ida Farida, Sugiono Lumanto, mengatakan Hakim memang sudah sepantasnya bersikap objektif. Karena kata dia, kasus ini secara logika dan akal sehat sangat tidak sesuai. "Ko dia ngotot tanahnya dirusak, apa yang dirusak. Ida membersihkan tanahnya sendiri," kata Sugiono.
BACA JUGA: Tarif Lima Jalan Tol Ini Dilarang Naik
Surat dari BPN kata Sugiono jelas, bahwa tanah Tyas tidak masuk dalam lokasi gugatan PTTUN Bandung. "Ini sudah salah persepsi. Yang di dibersihkan dimana, ko bisa-bisanya ngaku tanahnya dirusak," beber pria berkacamata ini.
Dalam sidang lanjutannya, Sugiono menyarankan Ida untuk mendatangkan saksi ahli pidana. Ini penting, mengingat persidangan ini dibawah nalar hukum. "Kita akan usulkan untuk mendatangkan saksi ahli, agar kasus ini segera selesai," tandasnya. (jpnn)
BACA JUGA: Guru Dilibatkan jadi Pengawas Tes CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDAM Ungkap Penyebab Gangguan Suplai Air
Redaktur : Tim Redaksi