Minta Hukuman Mati Dikaji Bersama, Jaksa Agung Ungkap Sulitnya Bikin Koruptor Jera

Kamis, 18 November 2021 – 22:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam salah satu rapat kerja di Komisi III DPR. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di tanah air bisa dicegah sedini mungkin.

"Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," kata dia di Jakarta, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Pakar Ingatkan Jaksa Agung soal Asas Legalitas

Dia mengingatkan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melegalkan hukuman mati terhadap koruptor. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor merumuskan bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati. 

Ia mengatakan keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna memberikan efek jera bagi pelaku.

BACA JUGA: Orang ini Bakal Jalani Hukuman Mati 10 November, Perbuatannya Tolong Jangan Ditiru

Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.

"Hal ini terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan koruptor," kata ST Burhanuddin.

BACA JUGA: MAKI Tantang Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri

Penerapan hukuman mati bagi koruptor juga dilatarbelakangi oleh masih kurang efektifnya upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Agung RI.

Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan tindakan represif yang tegas. Kejaksaan telah melakukan upaya itu untuk menciptakan efek jera antara lain menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan pelaku.

Kedua, mengubah pola-pola pendekatan dalam memiskinkan koruptor dengan menitikberatkan pada perampasan aset-asetnya. 

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengubah pola pendekatan follow the suspect (tersangka) menjadi follow the money dan follow the asset untuk mendalami perkara. Hal itu kemudian yang akan berujung pada perampasan aset.

"Memiskinkan koruptor dengan melakuan perampasan aset koruptor melalui asset recovery. Sehingga, penegakkan hukum tidak hanya pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal," ucap dia lagi.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga berusaha lebih selektif dalam memberikan status justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum turut membongkar kasus) guna menentukan pelaku lain.

Terakhir, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian negaranya.

"Akan tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati," kata dia.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa frasa pengulangan tindak pidana sebagai syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dikaji ulang.

Burhanuddin merujuk pada konsep residivis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memaknai pengulangan sebagai perbuatan pidana setelah dikembalikan ke masyarakat.

Jika diterapkan dalam tindak pidana korupsi, Burhanuddin menilai konsep residivis itu tidak akan berjalan efektif dan menimbulkan efek jera. Sebab, koruptor dapat melakukan korupsi di berbagai tempat dengan modus yang berbeda.

"Jika pelaku sudah diputus dengan hukuman penjara dan pelaku tersebut telah melakukan perbuatan korupsi di tempat lain, apakah terhadap pelaku tersebut dapat dikenakan pengulangan tindak pidana dalam korupsi? Isu hukum ini patut kita renungkan bersama dan kaji lebih dalam," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana tersebut berkaca dari dua kasus korupsi kelas kakap yang digarap oleh Kejagung, yakni pengelolaan dana keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Kasus Jiwasraya berdampak pada banyak masyarakat luas ataupun para pegawai yang mendapat jaminan sosial tak terpenuhi haknya. Diketahui, kasus itu merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia. Dimana, mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola perusahaan pelat merah itu.

Dalam kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler