jpnn.com, MATARAM - Kasus pencabulan anak yang melibatkan mantan anggota dewan NTB, langsung mendapat respons keras dari Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.
Pelaku berinisial AA (65) memang diketahui merupakan anggota partai berlambang matahari itu.
BACA JUGA: Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota Dewan Ini Malah Gagahi Anaknya Sendiri, Astagfirullah
Atas perbuatan bejat AA, PAN NTB langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat mantan anggota DPRD NTB itu dari keanggotaan partai.
“Partai kami berlandaskan moral, agama. Kemudian dia melakukan hal tersebut, tentu sangat disayangkan dan kami dari partai langsung tidak ada ampun," tegas Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar kepada Radar Lombok, Kamis (21/1).
BACA JUGA: Pasangan Sejoli Lagi Bermesraan, Pintu Kamar Hotel Digedor, Ups! Ada yang Pakai Sarung
"Kami pecat dari kader partai, tidak ada toleransi untuk yang bersangkutan (AA)."
Muazzim mengaku, SK pemecatan terhadap AA sudah diajukan ke DPP PAN.
BACA JUGA: Perhatian Buat Emak-Emak, Hati-Hati Pakai Tas Sampir saat Keluar Rumah
Selain itu kartu tanda anggota (KTA) PAN yang bersangkutan langsung dicabut.
“Ini sebagai pelajaran untuk semua kader maupun simpatisan Partai Amanat Nasional. Bahwa hal-hal seperti ini tidak boleh, karena memang sesuatu yang tidak terpuji, tidak bermoral,” tegasnya.
AA sendiri saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram. (sal/radar lombok)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha