Minta Keringanan Hukuman, Malah Ditambah Hakim

Senin, 21 November 2016 – 04:20 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAMBI – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan harus mengelus dada.

Sebab, upayanya untuk mendapat keringanan hukuman tak berbuah manis. 

BACA JUGA: Jalan Amblas, Sejumlah Desa di Muara Enim Terancam Terisolasi

Bahkan, sebaliknya, Pengadilan Tinggi Jambi, malah menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa perkara korupsi dana gubernur cup tahun 2013 di Kabupaten Bungo itu. 

Sebelumnya Fauzan divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi. 

BACA JUGA: Ngeri! Nelayan yang Diterkam Buaya Itu Belum Ditemukan Juga

Oleh Pengadilan Tinggi, hukuman pidana penjara yang harus dijalani Fauzan ditambah menjadi satu tahun dan 6 bulan. 

Ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hari Widodo, belum lama ini. 

BACA JUGA: Golkar Ingin Wagub Kepri Berpengalaman di Bidang Maritim

Dia mengatakan, putusan banding yang diterima PN Jambi, menyatakan bahwa majelis hakim menetapkan terdakwa bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. 

Berdasarkan rapat bersama permusyawaratan majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi pada 25 Oktober lalu. Ahmad Fauzan juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai P.H.Hutabarat, serta Teguh Harianto dan Hj Betty Deswita selaku hakim anggota, pada Senin 31 Oktober, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 328.534.545. 

“Putusan banding dari Pengadilan Tinggi tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, yaitu 1 tahun 6 bulan,” jelas Hari Widodo seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Untuk diketahui, Ahmad Fauzan divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai I Wayan Sukradana. 

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia divonis selama 1 tahun kurungan penjara atas perbuatannya dalam kegiatan Gubernur Cup di Kabupaten Bungo tahun 2013 silam dengan kerugian negara sebesar Rp 328,5 juta lebih.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan 2 bulan hukuman penjara. 

Sebelumnya, Ahmad Fauzan Dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bungo, selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Disamping itu, JPU juga menuntut agar Fauzan membayar denda senilai Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan. (ira/rib/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tabrak Lari, Banyak Luka di Tubuhnya, Kepala Remuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler