jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengingatkan komisioner KPU di daerah untuk lebih teliti dan hati-hati melaksanakan tahapan pencalonan dalam Pemilukada. Menurutnya, sudah banyak komisioner KPU di daerah yang diberhentikan karena tidak melaksanakan tahapan pencalonan sesuai aturan.
"Tahapan pencalonan dalam pemilukada sudah banyak makan korban. Karena komisioner di daerah terkadang kurang ketat menerapkan persyaratan pencalonan. Sehingga ada celah bagi orang lain untuk menggugat keputusan KPU,” ujar Husni dalam pesan elektronik, Selasa (17/9).
BACA JUGA: KPU Kota Bogor Panen Kecaman
Husni menjelaskan, KPU menjelang tahapan pencalonan sudah harus mengeluarkan surat keputusan tentang komposisi jumlah kursi DPRD dan perolehan suara partai politik pada Pemilu legislatif sebelumnya. Hal ini penting untuk menentukan parpol yang memenuhi syarat agar dapat mengusung pasangan calon sendiri, atau parpol yang harus bergabung.
KPU juga harus meminta surat keputusan (SK) kepengurusan partai politik terakhir untuk memastikan keabsahan dan kebenaran pengurus yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Periksa betul keabsahan kepengurusan dari setiap parpol yang datang mendaftarkan calonnya. Kalau sudah ada pengurus parpol yang datang pertama, kemudian ada lagi pengurus yang berbeda dari partai yang sama mendaftarkan pasangan calonnya, petugas harus menolaknya,” jelas Husni.
BACA JUGA: KPU tak Punya Data Daerah yang Sudah Tetapkan DPT
Problemnya, lanjut Husni, di lapangan banyak KPU daerah menerima pendaftaran pasanagn calon dari pihak yang saling klaim sebagai pengurus sah sebuah parpol. Dengan alasan akan mengecek keabsahan kepengurusan parpol saat saat verifikasi, KPU daerah pun menerima pendaftaran dari pihak-pihak yang saling adu klaim.
"Ini yang harus dihindari. Semua problem harus sudah tuntas saat pendaftaran calon tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Pegang Bukti Kemenangan, Kubu Bima Arya Siap Adu Data
Sementara dalam pelaksanaan konfirmasi tentang kepengurusan parpol yang sah ke DPW/DPD atau DPP, kata Husni, tugas KPU hanya menanyakan SK kepengurusan yang sah. "Jadi tidak ada domain KPU untuk menanyakan pasangan calon yang direkomendasi partai," tegasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Hadapi Herman di Putaran Kedua
Redaktur : Tim Redaksi