Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden

Rabu, 19 Oktober 2022 – 10:00 WIB
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto turun tangan mengatasi konflik lahan antara warga dengan PT. Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.

Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago mengeklaim telah melakukan penelusuran terkait aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Dayun di Siak yang diduga kuat tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

BACA JUGA: 6 bulan Bagikan Vitamin Gratis, Pospera Minta Hal Ini kepada Pemerintah

Penelusuran itu dilakukan Pospera Riau setelah menerima informasi adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di Siak.

"Beberapa waktu belakangan ini suasana di Siak menjadi panas dengan adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di sana,” kata Khairul dalam keterangan pers yang diterima JPNN.com di Pekanbaru, Selasa (18/10).

BACA JUGA: 2 Perambah Hutan Giam Siak Kecil Ditangap Tim Gabungan KLHK, Pemodal Diburu

Menurut Khairul, kegiatan perkebunan sawit yang dilakukan PT DSI di Siak diduga tidak memiliki HGU dengan peruntukan perkebunan.

Ikhsan membeberkan bahwa PT DSI hanya mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare.

BACA JUGA: 2 Warga Masih Ditahan Akibat Konflik Lahan, Junimart Desak Menteri Hadi Turun Tangan

"Di dalam keputusan menteri tersebut tercatat bahwa lokasinya terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S. Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama PT DSI,” lanjutnya.

Pada diktum kesembilan disebutkan bahwa apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam Waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

"Sampai saat ini, setelah kami melakukan penelusuran PT DSI tidak memiliki HGU  sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : 17/Kpts-II/1998, per 6 Januari 1998 tersebut,” bebernya.

Anggota organisasi binaan Adian Napitupulu itu menyebut izin pelepasan kawasan hutan yang didasarkan kepada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998, untuk PT DSI batal atau sudah tidak berlaku lagi.

Pospera juga menemukan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI, seluas 8.000 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Siak.

"Izin lokasi tersebut juga berlaku hanya tiga tahun sejak SK Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006. Dengan Kata lain Izin sudah tidak berlaku lagi sejak 2009,” ucap Khairul.

Dengan temuan-temuan itu, Pospera Riau menyimpulkan bahwa secara hukum penguasaan tanah oleh PT DSI di Kabupaten Siak tidak berdasar.

"Berdasarkan temuan itu, kami menduga kegiatan penguasaan tanah oleh PT DSI untuk perkebunan di Kabupaten Siak merupakan tindakan melawan hukum,” ucap Khairul.

Oleh karena itu, Pospera Riau meminta kepada Menteri ATR/BPN agar komitmen memberantas mafia tanah yang menguasai lahan yang luas akan tetapi dilakukan secara melawan hukum.

"Pemberantasan mafia tanah itu harus dilakukan karena sudah ada perintah tegas dari bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), apalagi sampai membuat masyarakat kesulitan,” kata Khairul.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan mengakui adanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan 8 Desember 2006  tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.

“Ini SK lokasinya,” kata Arfan saat dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat itu, Arwin AS tersebut.

Terpisah, Manager Humas PT DSI Ali Tanoto saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau menyebut akan memberikan jawaban.

"Saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat di Pekanbaru," kata Ali kepada media ini. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler