JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2). Perkara ini gugatannya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Utara Darius Baeha-Desman Telaumbana (nomor urut 3) dan pasangan Edison Hulu - Marselinus Ingati Nazana (nomor urut 2)Kedua pasangan penggugat menunjuk ItamariLase sebagai kuasa hukum.
Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Achmad Sodiki dengan agenda pemeriksaan perkara
BACA JUGA: Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Di hari yang sama, kemarin MK juga menyidangkan perkara gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias Barat, yang diajukan pasangan Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo dengan kuasa hukum Arteria Dahlan.Penggugat pemilukada Nias Barat satunya lagi, pasangan Yupiter Gullo dan Raradodo Daeli, yang menunjuk Petrus Selestinus sebagai kuasa hukum.
Kedua penggugat pemilukada Nias Utara dalam gugatannya meminta hakim MK membatalkan keputusan KPUD Nias Utara yang menetapkan pasangan Edward Zega-Fangato Lase (nomor urut 4) sebagai pemenang.
"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU menyangkut penetapan calon terpilih pasangan Edward Zega-Fangato Lase dengan nomor urut 4 yang telah kami serahkan kepada majelis hakim," terang Itamari Lase.
Penggugat menilai ada persoalan dalam proses penyeleksian administrasi bakal calon, yang menurut penggugat tidak dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara mendalam
Penggugat memohon hakim MK menyatakan bahwa pemenang pemilukada Nias Utara dalah pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbana, yang menurut versi KPU Nias Utara memperoleh suara terbanyak kedua
BACA JUGA: PKB Selidiki Motif Lily Wahid Dan Gus Choi
BACA JUGA: Mafia dan Pemeras Membuat Angket Pajak Kandas
(sam/kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Direshuffle, Menteri PKS Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi