Minta Perlindungan LPSK, Staf Hasto Mengaku Terancam Gegara Dibentak Penyidik KPK

Jumat, 28 Juni 2024 – 22:30 WIB
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (dua dari kiri) didampingi Petrus Selestinus di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menyebutkan staf Sekjen PDI Perjuangan itu punya kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, kata dia, Kusnadi pernah diperiksa secara ilegal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti pada Senin (10/6) kemarin.

BACA JUGA: Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Karena Berpotensi Jadi Sasaran Kriminalisasi

Menurut Petrus, Kusnadi diperiksa oleh penyidik selama beberapa jam, ketika belum jelas status petani bawang itu menjalani pemeriksaan.

"Apa yang dialimi oleh Kusnadi pada 10 Juni di KPK itu peristiwa penangkapan, karena tiga jam dia dikekang kemerdekaannya oleh penyidik KPK bernama Rossa," ujarnya di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum

Petrus melanjutkan Kusnadi ketika diperiksa pada Senin kemarin bukan objek pemeriksaan, tetapi perlakuan KPK seperti menangkap tangan pria kelahiran Jawa Tengah itu.

“Jadi dia (Kusnadi, red) seolah-olah pelaku tertangkap tangan, pengertian tertangkap tangan itu orang yang tengah melakukan tindak pidana atau segera setelah itu terjadi ditangkap oleh siapa pun,” ungkap dia.

BACA JUGA: Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto Diprotes , KPK Merespons Begini

Petrus mengatakan Kusnadi mengalami peristiwa mencekam selama menjalani pemeriksaan ilegal yang diawali pengelabuan AKPB Rossa Purbo.

"Dia (Kusnadi, red) dibentak, dia diinterogasi, tanpa dia tahu apa statusnya. Itu yang membuat dia merasa terancam, bahkan bayangan dia pada waktu itu jangan jangan mau diberi rompi dan diborgol,” kata dia.

Petrus mengatakan ketakutan terhadap ancaman serupa pada masa mendatang yang membuat Kusnadi memohon perlindungan LPSK.

"Kusnadi kami dampingi untuk meminta perlindungan sebagai saksi,” kata Petrus. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler