jpnn.com, JAKARTA - Kusnadi selaku staf dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (28/6).
Dalam permohoan perlindungan itu, Kusnadi didampingi tiga pengacara, yakni Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, dan Jimmy.
BACA JUGA: Perampasan Buku Catatan PDIP Bikin Pengamat Nilai Pemeriksaan Hasto Bermuatan Politis
Menurut Ronny, Kusnadi memohon perlindungan karena berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih lagi, katanya, Kusnadi mengalami kejadian pemeriksaan dengan sewenang-wenang pada Senin (10/6) kemarin dan permohonan perlindungan demi mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
BACA JUGA: Kritisi Pemeriksaan Hasto, Yoso Sebut Hukum di Akhir Pemerintahan Jokowi Semakin Parah
"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny di kantor LPSK, Jumat.
Adapun, kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu, Kusnadi pada Senin kemarin diperiksa dengan didahului langkah pengelabuan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
BACA JUGA: Rakyat Melihat, Proses kepada Hasto Bukan Murni Penegakan Hukum
Menurutnya, Kusnadi pada Senin kemarin tidak ada kaitan dengan urusan hukum, tetapi barang bawaan petani bawang itu disita penyidik KPK.
"Diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.
Dia mengatakan LPSK punya kewenangan melindungi Kusnadi agar penyidik KPK tidak berbuat semena-mena dalam mengusut perkara.
"Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil," ungkap Ronny.
Sebelumnya, Kusnadi lebih dahulu membuat aduan ke Komnas HAM dan Dewas KPK terhadap perlakuan Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi bersama tim pengacara beranggapan Rossa Purbo Bekti melanggar etik ketika memeriksa Kusnadi secara ilegal dan menyita barang bawaan pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah itu. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua YLBHI Nilai Kasus Hasto di Luar Konteks Hukum dan Dipaksakan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan