Minta Perusahaan Jaga Iklim Ketenagakerjaan

Minggu, 25 Oktober 2015 – 02:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) menerapkan pedoman hubungan industrial. Tujuannya adalah menghindari adanya konflik dengan pekerja lokal.

Menurutnya, pedoman ini harus diterapkan untuk memudahkan penyesuaian diri para pekerja asing yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja.

BACA JUGA: Ngawurr.. HGU PT SMP Kedaluwarsa, Nekat Beroperasi, Kini Diduga Bakar Lahan

"Pedoman ini menjadi penting dan strategis," kata Hanif, Sabtu (24/10).

Pedoman soal hubungan industrial TKA itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.

BACA JUGA: 99 Persen PNS di 10 Daerah Ini Sukses Daftar e-PUPNS

Hanif menambahkan, nilai-nilai yang disampaikan dalam pedoman tersebut merupakan aplikasi terhadap tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Diharapkan, diterapkannya pedoman etika komunikasi diantara tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia, bisa mewujudkan sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja.

BACA JUGA: Mayoritas Pendeta Setuju Teluk Benoa Direvitalisasi

"Ini juga bisa menghindari konflik. Kadang ada gejolak sosial akibat konflik yang bersifat horizontal maupun vertikal dan bentuknya secara verbal maupun non-verbal yang berakar pada masalah hubungan industrial di tempat kerja yang rapuh, akibat potensi-potensi konflik yang kurang atau bahkan tidak terkelola dengan baik," kata Hanif.

Oleh sebab itu, Hanif mengatakan, perlu dihindari adanya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing. 

Hanif mencontohkan kasus kerusuhan di Kota Batam pada tahun 2010. Hal itu dipicu antaranya oleh kata-kata kasar seorang supervisor tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia. Hingga akhirnya menimbulkan gejolak sosial di tempat kerja maupun di lingkungan perusahaan, bahkan hingga mengganggu iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

"Untuk menciptakan keteraturan tata kelola hubungan industrial dalam kaitan interaksi para pelakunya, maka harus dibangun di atas fondasi yang kokoh untuk dijadikan sebagai dasar berpijak dalam mewujudkan suatu hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," kata Hanif. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mulai Kunjungan Lima Hari ke Amerika Serikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler