Ngawurr.. HGU PT SMP Kedaluwarsa, Nekat Beroperasi, Kini Diduga Bakar Lahan

Minggu, 25 Oktober 2015 – 02:05 WIB
kebakran hutan/ dok jpnn

jpnn.com - KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat, Hildi Hamid mengatakan lahan perkebunan sawit PT Swadaya Multi Perkasa (SMP) yang terbakar sebetulnya beroperasi sudah secara ilegal karena HGU lahannya tidak lagi diperpanjang.

"Betul di sini ada lahan perkebunan sawit yang dikelola PT SMP terbakar. Tapi sebetulnya, beberapa tahun belakangan perusahaan itu beroperasi tanpa izin pemerintah daerah," kata Hildi Hamid, kepada wartawan, di kediaman dinasnya, di Kayong Utara, Kalimantan Utara, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: 99 Persen PNS di 10 Daerah Ini Sukses Daftar e-PUPNS

Dijelaskan Hildi, PT SMP beroperasi berdasarkan HGU yang dikeluarkan tahun 2005 oleh Kabupaten Ketapang sebagai kabupaten induk Kayong Utara yang dimekarkan pada tahun 2007.

"Saat ini, izin HGU PT SMP sudah kedaluwarsa dan tetap ngotot mengurus perpanjangan HGU-nya kepada pemerintah Kabupaten Ketapang sedangkan lahan sawitnya terletak dalam wilayah Kayong Utara," ungkap Hildi.

BACA JUGA: Mayoritas Pendeta Setuju Teluk Benoa Direvitalisasi

Bahkan lanjutnya, pada tahun 2014 lalu pemkab bersama DPRD Kayong Utara sudah menulis surat ke Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat dan instansi lainnya agar tidak memperpanjang HGU-nya.

"Ada dua alasan hukum yang memaksa Pemkab Kayong Utara menolaknya. Pertama tidak mau berurusan dengan kami dan kedua ada dugaan tindak pidana kredit yang dilakukan PT SMP yakni menyalahgunakan dana revitalisasi yang kasusnya saat ini sedang diusut aparat penegak hukum. Kasus terbaru PT SMP lahan yang terbakar tersebut diduga sengaja dibakar untuk menambah lahan baru," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Mulai Kunjungan Lima Hari ke Amerika Serikat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekadar Bicara Ini, Jokowi Bakal Temui Bos Google, Microsoft dan Apple


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler