Minta Revisi Pasal HMP, KIH Dinilai Dorong Jokowi Jadi Otoriter

Jumat, 14 November 2014 – 21:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait dengan revisi pasal hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akan mendorong para wakil rakyat jadi penganut 5D alias datang, duduk, dengar, diam, serta duit. Pasalnya, presiden yang tengah berkuasa menjadi tak boleh dikritisi oleh DPR.

Hal itu dikatakan anggota DPR dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Elnino M. Husein Mohi kepada JPNN, Jumat (14/11). "Kira-kira itu yang diinginkan oleh Koalisi Indonesia Hebat dengan mengubah Pasal 74 dan 98 UU MD3 itu," kata Elnino.

BACA JUGA: Jokowi: Australia Sangat Penting buat Indonesia

Padahal, lanjutnya, dari sisi Koalisi Merah Putih (KMP) sama sekali tidak ada niat apalagi berpikir dan bertindak untuk melengserkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Hasil kerjanya juga belum ada, lalu alasan apa untuk melengserkannya?" tanya anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo itu.

Lebih lanjut Elnino mempertanyakan sikap KIH yang selalu mencurigai KMP dengan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan melanggar konstitusi. Namun, hingga kini tidak pernah terbukti.

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Guru Besar Unhas Harus Dihukum Berat

"Dicurigai akan menghambat pelantikan Jokowi-JK, tidak terbukti. Dicurigai akan memboikot dengan cara tidak menghadiri pelantikan Jokowi-JK, juga fitnah. Dicurigai tidak akan memberikan secuil pun jabatan pimpinan di alat kelengkapan dewan, juga pepesan kosong. Faktanya, KMP mau berikan 21 jabatan kepada KIH," ungkapnya.

Kecurigaan terkini, kata Elnino, KMP dituding akan memakzulkan Presiden. "Justru, dengan adanya usaha-usaha untuk mengebiri kewenangan konstitusional DPR, kita dipancing untuk mencurigai KIH yang ingin menguasai semua sendi kehidupan bernegara dan berbangsa tanpa mau memperhatikan suara yang berbeda. Ada yang mau otoriter mengatur negara dan bangsa ini," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Agraria Minta Bantuan KPK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Penerimaan yang Bukan Termasuk Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler