jpnn.com - CURUP - Umar Rajito (49) warga Dusun III Desa Air Meles Bawah, Curup Tengah, mengaku diperdaya AA (51), oknum PNS Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, Bengkulu.
AA dilaporkan ke Polres RL atas dugaan penipuan penerimaan CPNS. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 113 juta.
BACA JUGA: KPAD Sesalkan Pengeroyokan yang Tewaskan Dua Pelajar
Menurut Umar dalam laporannya ke Polres RL, dia ditawari AA yang menyebutkan bisa membantu lulus CPNS.
Syaratnya, menyerahkan uang Rp 113 juta untuk menyogok oknum pejabat yang akan membantu meluluskan adik Umar.
BACA JUGA: Aniaya Terduga Pencuri Motor hingga Tewas, 6 Warga Jadi Tersangka
Tertarik, Umar menhubungi adiknya. Karena memang ingin menjadi PNS, maka tawaran AA itu langsung disetujui.
Singkatnya uang Rp 113 juta yang diminta AA langsung diserahkan Umar ke kepada AA di rumahnya, tanggal 26 November 2010 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Divonis 20 Tahun
Penyerahan uang disaksikan, Arozi El Fahri (49) PNS, warga Desa Daspetah, Ujan Mas, Kepahiang.
‘’Tapi, sampai batas waktu yang dijanjikan AA, adik korban belum juga diangkat menjadi PNS. Lalu, korban kembali menemui tersangka dan meminta AA untuk mengembalikan uangnya. Saat itu, AA berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 113 juta. Namun, lagi-lagi tersangka mengelak. Merasa dipermainkan, korban akhirnya melapor ke Polres,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Chusnul Qomar, SH, SIK, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Dikatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Korban sudah dimintai keterangan. ‘’Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait. Setelah itu baru kita akan memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan,’’ demikian Kasat Reskrim. (rhy/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis
Redaktur : Tim Redaksi