jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meminta agar saksi-saksi yang ditugaskan dalam proses rekapitulasi suara hasil pemilu presiden di Saudi Arabia dan Malaysia menolak menandatangani berita acara pelaksanaan pemungutan suara. Alasannya, karena ada keanehan dari surat suara yang dikirim via pos sehingga duet yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu kalah dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Eva Kusuma Sundari mengatakan, ada anomali dari hasil perhitungan suara di Saudi Arabia dan Malaysia. Berdasarkan perhitungan manual atau real count di semua negara, kata Eva, pasangan Jokowi-JK dinyatakan menang secara mencolok.
BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Kantongi Kecurangan di Madura
Namun, situasi berubah ketika real count memasukkan hasil perhitungan via pos dan drop box. “Keadaan yang berbalik itu terjadi di Malaysia dan Saudi. Kami protes karena pelaksanaan pemungutan via pos dan drop box itu tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Pelaksanaan amat ekslusif karena hanya melibatkan pihak perwakilan dan PPLN (panitia pemilihan luar negeri, red) setempat,” kata Eva melalui BlackBerry Messenger, Minggu (13/7) dini hari.
Ia khawatir kondisi yang sama akan terjadi di Hongkong. Di wilayah bagian Tiongkok yang pernah jadi bagian Inggris itu Jokowi-JK menang 72 persen. Namun, kata Eva, bisa jadi posisinya akan berbalik jika proses penghitungan suara via pos dan drop box dihitung tanpa transparansi.
BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Ingatkan KPU soal Sinyal Tegas KPK
Eva menambahkan, kecurangan via pos dan drop box sebenarnya bukan hal baru karena pernah ada seorang calon legislatif terbongkar melakukan vote buying sebanyak 35 ribu suara di luar negeri. Karena pelaksanaan penghitungan hasil coblosan via pos dan drop box yang tidak akuntabel itu maka Tim Jokowi-JK X menuntut Bawaslu dan KPU melakukan audit terhadap PPLN di Malaysia.
“Tim Jokowo-JK meminta saksi untuk menolak tanda tangan berita acara hingga tuntutan itu dilaksanakan. Jika tuntutan itu tidak dilaksanakan maka kita menuntut semua hasil suara berdasar dari dua sumber itu tidak disertakan dalam penghitungan total perolehan,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA JUGA: KPU Harus Terbuka soal Upload Formulir C1 ke Situs Tabulasi Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu Pegang Formulir C1
Redaktur : Tim Redaksi