Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat

Rabu, 23 November 2011 – 13:29 WIB

JAKARTA--Pemecatan tidak hormat Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim dinilai pantas oleh DPR RI.

Selain menilai pantas dipecat, DPR juga meminta jika ada indikasi pidananya, harus diproses"Itu pelanggaran susila, etika, pidana yang serius

BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M

Sudah pantas jika dipecat
Tapi harus dilanjut menyoal pidananya," tegas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusumah Sundari, Rabu (23/11), kepada JPNN di Jakarta.

"Harapannya, supaya penghukuman ini bisa menimbulan efek jera," lanjut anak buah Megawati Soekarnoputri, itu

BACA JUGA: Janji tak Ada Pengalihan Arus Lalulintas

Kendati demikian, Eva yakin tidak  banyak yang abuse of power untuk soal asusila
"Kecenderungannya masih seputar suap," kata Eva.

Dia juga menyesalkan, hakim yang sudah diberikan remunerasi tapi tidak ada perbaikan manajemen internal

BACA JUGA: Pernikahan Ibas-Aliya Dikeluhkan

Dicontohkan Eva, misalnya pengetatan pengawasan internal atau etik, tidak ada perubahan perbaikan dari kinerja"Cara termudah adalah penguatan kerjasama MA (Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial (KY) sehingga keberadaan KY berdampak efektif pada perbaikan kinerja MA," ungkap Eva menegaskan.

Seperti diketahui, MKH memutuskan Hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakimDwi dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim.
"Menyatakan menghukum hakim terlapor diberhentikan tidak terhormat dalam jabatanya sebagai hakim," kata ketua MKH, Abbas Said saat membacakan putusan sidang MKH di ruang Wiryono gedung MA, Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Abbas, pada Tahun 2009 saat menjabat hakim PN Kupang, Dwi Djanuanto  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakimSeperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.

Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan meminta 'service'  untuk melihat kehidupan dunia malam"Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujarnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Radjasa Tak Otomatis Capres Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler