jpnn.com - KEDIRI - Nur Rohman, 22, warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kediri, dicokok petugas Satresnarkoba Polres Kediri. Nur ditangkap dalam kasus penyalahgunaan pil koplo.
Dari penggerebekan dan penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 300 butir. Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menerangkan penangkapan tersangka terjadi Selasa (1/9) sekitar pukul 14.30 di rumah Nur Rohman.
BACA JUGA: Siswi SMP Ini Dijemput Lalu Diantar ke Tujuh Temannya yang Mabuk, Begini Jadinya
Bermula dari masyarakat kalau Rohman memiliki pil dobel L. polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah Rohman. Setelah mendapatkan bukti bahwa dia memiliki dan menggunakan pil dobel L polisi langsung melakukan penggrebekan. “Selain kami lakukan penangkapan, kami juga geledah seluruh rumah,” terang Joedo.
Dalam penggledahan itu polisi berhasil menemukan pil dobel l sebanyak 300 butir yang dibungkus kertas grenjeng rokok per sepuluh butir. Sehingga total ada 30 kemasan.
BACA JUGA: Tukang Pijat Ditemukan Tewas di Bahu Jalan
Setelah itu, kemasan dalam kertas rokok itu dimasukkan ke dalam bukus rokok Apace dan disimpan dalam lemari rumah.
Mendapati barang bukti tersebut Rohman tak bisa mengelak dan petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Kediri. “Selain itu, 300 butir dobel L juga kami amankan,” ungkap Joedo.
BACA JUGA: Hendak Digilir Tujuh Pemuda, Siswi SMP Lari Tanpa Busana
Ketika ditemui di di Mapolres Kediri kemarin, Rohman mengaku hanya sebagai pengguna pil koplo tersebut. Dia tidak pernah berniat menjual pil tersebut.
Dari pengakuannya pil dobel L tersebut ia beli seharga Rp 150 ribu dari temannya warga Wates yang masih kabur. 300 butir tersebut nantinya untuk persediaanya selama sebulan, karena setiap harinya dia mengonsumsi LL sebanyak 10 butir.
Rohman mengonsumsinya untuk mengurangi rasa capek saat bekerja sebagai sales. “Saya mengonsumsi pil koplo sejak tahun 2011 silam,” terang pria yang rencananya tahun depan menikah ini.
Sampai kemarin siang polisi masih terus menyelidiki tersangka untuk mengetahui kemungkinan tersangka juga terlibat dalam peredaran pil koplo. Selain itu polisi juga masih melakukan pengejaran teman Rohman yang dijadikan tempat membeli obat tersebut.
Atas perbuatannya Rohman kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kediri. Perbuatannya dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (c4/dea)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat, Sungguh Bejat! Bocah 3,5 Tahun Disodomi Paman Sendiri di Toilet Masjid
Redaktur : Tim Redaksi