Minuman Beralkohol Dijual Terbatas

Sabtu, 28 Maret 2015 – 05:45 WIB

jpnn.com - MATARAM - Peredaran minuman beralkohol di Mataram tidak lagi bebas. Hanya hotel berbintang diperbolehkan menjualnya. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kini tengah gencar mensosialisasikan aturan tersebut.

“Karaoke atau kafe tidak boleh lagi menjual miras,” tegas Kepala Diskoperindag Mataram Wartan pada Lombok Post (JPNN Group), kemarin.

BACA JUGA: Edan..Empat Pemuda Ini Kerjanya Mencuri Motor untuk Pesta Miras

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015, mini market, kafe, dan warung dilarang berjualan minuman beralkohol. Permendag ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 15 April mendatang.

“Selanjutnya 16 April bersama Satpol PP dan polisi akan turun melakukan penertiban,” sambungnya.

BACA JUGA: Serahkan LAKIP On Time, KemenPAN-RB Apresiasi Gubernur Riau

Ayah dua anak ini mengungkapkan, pedagang harus mengikuti aturan tersebut. Apalagi di Mataram sudah ada peraturan daerah (perda) tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang diundangkan 14 Januari 2015 lalu.

“Selanjutnya nanti untuk aturan turunan bersama-sama menyusun peraturan wali kota (perwal) tentang minuman beralkohol,” bebernya.

BACA JUGA: Hotel Baru Marak di Yogyakarta, KPK Jadi Curiga

Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tegas bagi pedagang yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pemusnahan, penarikan, dan kurungan penjara diberikan untuk pelanggar. (feb/r4/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadis Ini Diperiksa Kejari Tekait Kasus Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler